Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi atau impor emas pada 2010-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah pejabat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6/2023).

1. Kejagung juga periksa Reseller PT Antam

Produksi nikel PT Aneka Tambang Tbk (Antam). (dok. Antam)

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, Kejagung periksa VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru dan EP yang merupakan Karyawan PT Viola Davina.

2. Pemeriksaan empat saksi terkait impor emas untuk melengkapi berkas

Editorial Team

Tonton lebih seru di