Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 14 saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 pada 8-9 Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, dari belasan saksi itu ada sejumlah pejabat PT Goto Gojek Tokopedia (GOTO) mulai dari RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary dan R selaku VP Treasury.
"RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk dan R selaku VP Treasury PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah diperiksa," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
Pemeriksaan selanjutnya juga telah dilakukan terhadap AKU selaku Group Head of Finance & Accounting GoTo Group, YN sebagai Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Indonesia tahun 2024, dan IS yang menduduki posisi Commercial Channel Lead.
Kemudian, TR selaku Direktur PT Supertone, JC selaku Managing Director PT Hewlwel Packed (HP) Indonesia, dan PBSK sebagai Accounting Manajer PT Evercross Technology Indonesia, turut diperiksa.
Sementara itu, dua saksi lainnya berasal dari pemerintahan seperti DHK selaku PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek pada 2021 dan SA selaku Direktur SMA pada Dirjen PAUD, SD, SMP Kemendikbudristek tahun 2021.
Selain itu, WC selaku Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology, Tbk. dan FF selaku Account Manager PT Multipolar Technology. Selanjutnya, LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia dan MF selaku Direksi Utama PT Libera Technologies.
Namun, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan saksi itu. Dia hanya menyebut pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara yang ada.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Salah satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.