Kejagung Periksa Saksi 2 Dirut Perusahaan Swasta di Kasus BTS Kominfo

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa dua Direktur Utama (Dirut) perusahaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dilansir Selasa (9/5/2023).
1. Dua dirut yang akan diperiksa oleh Kejagung

Ketut menjelaskan, kedua saksi dirut dari perusahaan swasta yang akan menjalani pemeriksaan adalah Jemy Sutjiawan (JS) yang merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo dan Bayu Erriano Afpia (BEA) selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” katanya.
2. Ada lima tersangka dalam kasus ini

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tetapkan lima orang tersangka. Penetapan terangka terbaru dilakukan Senin, 6 Februari 2023 lalu, yakni Dia adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
IH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023.
3. Tersangka IH punya mufakat jahat dengan AAL

Dalam kasus ini, Irwan yang merupakan komisari PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Empat tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA), Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pembangunan menara BTS oleh BAKTI di 4.200 titik di wilayah 3T Indonesia. Dalam proses pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan terdapat persaingan yang tidak sehat.