Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak hukum tersangka yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, nantinya Kejaksaan sebagai termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," ujar Anang, Sabtu (29/8/2026).
