Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejagung Serahkan Total Aset Rampasan Eddy Tansil Rp82,6 M ke Menkeu
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset (BPA), Senin (15/6/2026),
  • Kejagung menyerahkan PNBP senilai Rp1,029 triliun kepada Menkeu, termasuk aset rampasan Eddy Tansil sebesar Rp82,6 miliar berupa uang dan tanah hasil pemulihan aset.
  • Jaksa Agung menegaskan penyerahan ini sebagai bukti nyata eksekusi aset korupsi dan transparansi kepada publik terkait pengembalian kerugian negara.
  • Menkeu Purbaya mengapresiasi keberhasilan Kejagung memulihkan aset kasus lama Eddy Tansil, menegaskan hak negara atas kerugian tidak hilang meski waktu terus berjalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Jaksa Agung kasih uang dan tanah hasil rampasan orang jahat namanya Eddy Tansil ke Menteri Keuangan. Uangnya banyak banget, puluhan miliar rupiah. Eddy dulu ambil uang negara dan kabur lama sekali. Sekarang uangnya bisa balik lagi ke negara. Menteri bilang senang karena harta itu akhirnya ketemu lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penyerahan aset rampasan Eddy Tansil senilai Rp82,6 miliar oleh Kejaksaan Agung kepada Menteri Keuangan mencerminkan komitmen nyata negara dalam menegakkan akuntabilitas dan memulihkan kerugian publik. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antarlembaga serta membuktikan bahwa hak negara atas aset hasil kejahatan tetap dapat ditegakkan meski waktu telah berlalu lama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp1,029 triliun.

Dari jumlah tersebut, ada aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp82,6 miliar. Rinciannya uang Rp51.682.537.548 (51,6 miliar) dan tiga aset tanah dan bangunan serta 18 aset tanah dengan total Rp30.998.000.000 (30,9 miliar).

“Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp1.029.874.376.628. Tentunya yang pertama adalah penyerahan hasil lelang BPA Fair sebagai PNBP sebanyak Rp978.191.839.080,” ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

“Yang kedua adalah penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil, uang sebanyak Rp51.682.537.548,” ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan, penyerahan PNBP ini bukan sekadar seremonial namun untuk menjawab pertanyaan masyarakat selama ini.

“Masyarakat selalu mempertanyakan, apa benar telah dieksekusi? Apa benar uang yang telah disita itu sudah diserahkan kepada negara? Dan ini adalah jawaban untuk mereka yang mempertanyakan ini,” ujar Burhanuddin.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kaget sekaligus mengapresiasi keberhasilan Kejagung dalam memulihkan aset negara yang berasal dari perkara lama, Eddy Tansil.

Menurut Purbaya, keberhasilan pemulihan aset dari kasus yang telah berlangsung puluhan tahun itu menunjukkan bahwa hak negara atas kerugian yang ditimbulkan tindak pidana tidak akan hilang meski waktu terus berjalan.

"Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," kata Purbaya dalam kesempatan yang sama.

Purbaya menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak berhenti pada proses penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga terus berupaya memulihkan kerugian yang ditimbulkan.

Ia mengatakan, kasus Eddy Tansil menjadi pengingat bahwa kerugian negara tidak boleh dianggap selesai hanya karena perkara tersebut telah berlangsung lama.

"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya?" ujar dia.

Menurut Purbaya, waktu boleh terus berjalan, tetapi hak negara untuk memperoleh kembali aset yang hilang tidak boleh lenyap. Karena itu, kerja sama antarlembaga menjadi faktor penting dalam upaya pelacakan dan pengamanan aset hasil tindak pidana.

"Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan," katanya.

Eddy Tansil merupakan buron sejak awal Mei 1996 kasus pembobolan dana negara melalui kredit fiktif Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) senilai 565 juta Dolar AS (atau setara dengan Rp1,3 triliun pada kurs saat itu) melalui perusahaannya, Golden Key Group.

Editorial Team

Related Article