Kejagung Siap Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong di Kasus Gula

- Kejagung siap mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun Tom Lembong
- Kejagung sebut banding Tom Lembong hak yang dijamin undang-undang
- Tak ada mens rea dan perhitungan kerugian negara BPKP terbantahkan
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengajukan banding terkait vonis eks Mendag Tom Lembong di kasus importasi gula periode 2015-2016.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih memiliki waktu sepekan untuk mengajukan banding.
Namun, dia memastikan jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong. Adapun, vonis itu lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun.
"Saya pastikan Jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," ujar Anang di Kejagung, Selasa (22/7/2025).
1. Kejagung sebut banding Tom Lembong hak yang dijamin undang-undang

Anang juga merespons pernyataan kubu Tom Lembong yang mengajukan banding atas vonis dari pengadilan pertama itu.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hak terdakwa yang telah dijamin aturan-aturan yang ada. Oleh sebab itu, dia tidak terlalu mempersoalkan hal ini.
"Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," ujarnya.
2. Tak ada mens rea

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membeberkan alasan kliennya mengajukan banding. Di antaranya karena hakim tidak menguraikan secara detail mengenai mens rea dalam pertimbangannya.
Apabila tak ada mens rea, seharusnya Tom Lembong sudah dibebaskan.
"Pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan. Ini keliru, karena keterangan saksi yang dianggap alat bukti adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan," ujarnya.
Ari mengatakan, pertimbangan tidak adanya evaluasi setelah dua bulan menjabat yang dijadikan sebagai perbuatan melawan hukum akan menjadi salah satu hal yang menjadi dasar banding. Sebab, hal itu bukan ranah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu.
"Sekalipun dasar pertimbangannya hal tersebut, pada faktanya Kemendag melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melakukan pemantauan melalui berkorespondensi dengan INKOPKAR dan PT PPI," ujarnya.
"Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam 2 bulan pertama menjabat? Kebijakan Presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan)," imbuhnya.
3. Perhitungan kerugian negara BPKP terbantahkan

Majelis Hakim mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara Tom Lembong sebesar Rp194,71 miliar. Menurut Ari, hal itu membantah perhitungan negara BPKP.
"Pada akhirnya, yang menghitung kerugian keuangan negara adalah Majelis, sehingga seluruh hasil audit terbantahkan. Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN/PT PPI," ujarnya.
"Pasal 4 UU BUMN menyatakan, kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara," imbuhnya.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, Tom Lembong mengambil kebijakan berdasarkan pendekatan ekonomi kapitalis. Menurutnya, hal itu menunjukan hakim tak profesional.
"Pertimbangan ini menunjukkan ketidakprofesionalan Majelis Hakim, karena dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan dalam dakwaan dan/atau tuntutan JPU sekalipun tidak pernah dibunyikan," ujarnya.
"Pertimbangan ideologis tidak dapat dijadikan dasar dalam penjatuhan pidana, apalagi pertimbangan yang dapat memberatkan vonis putusan," imbuhnya.
Ari menilai, putusan yang diterima Tom Lembong akan jadi preseden buruk. Sebab, pemangku kebijakan akan tidak berani mengambil suatu keputusan karena takut terjerat pidana seperti Tom Lembong.
"Vonis ini akan membuat rasa takut dalam pengambilan keputusan sehari-hari di masyarakat, apalagi dalam kondisi tertentu yang secara urgensi perlu diambil. Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak," ujarnya.