Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp194,71 Miliar

IMG-20250718-WA0029.jpg
Tom Lembong usai menerima vonis hakim terkait kasus dugaan korupsi impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hakim menyebut kerugian negara dalam kasus impor gula kristal mentah ini mencapai Rp194,71 miliar.

"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 sen harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hakim menyatakan kerugian negara tersebut didapat berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan jaksa sebesar Rp 320,6 miliar.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap Gula Kristal Putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata. Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih dengan Gula Kristal Mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti," ujar hakim.

Hakim menyatakan kerugian negara terbukti melalui perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tom secara bersama-sama. Hakim tak membebankan pembayaran uang pengganti ke Tom karena tidak menikmati duit korupsi kasus ini.

"Maka perhitungan sejumlah Rp 320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara. Menimbang bahwa berdasarkan kerugian keuangan negara di atas, maka unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam wujud perbuatan Terdakwa," ujar hakim.

Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah. Dia juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus. Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us