Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Majelis Hakim mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara Tom Lembong sebesar Rp194,71 miliar. Menurut Ari, hal itu membantah perhitungan negara BPKP.
"Pada akhirnya, yang menghitung kerugian keuangan negara adalah Majelis, sehingga seluruh hasil audit terbantahkan. Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN/PT PPI," ujarnya.
"Pasal 4 UU BUMN menyatakan, kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara," imbuhnya.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, Tom Lembong mengambil kebijakan berdasarkan pendekatan ekonomi kapitalis. Menurutnya, hal itu menunjukan hakim tak profesional.
"Pertimbangan ini menunjukkan ketidakprofesionalan Majelis Hakim, karena dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan dalam dakwaan dan/atau tuntutan JPU sekalipun tidak pernah dibunyikan," ujarnya.
"Pertimbangan ideologis tidak dapat dijadikan dasar dalam penjatuhan pidana, apalagi pertimbangan yang dapat memberatkan vonis putusan," imbuhnya.
Ari menilai, putusan yang diterima Tom Lembong akan jadi preseden buruk. Sebab, pemangku kebijakan akan tidak berani mengambil suatu keputusan karena takut terjerat pidana seperti Tom Lembong.
"Vonis ini akan membuat rasa takut dalam pengambilan keputusan sehari-hari di masyarakat, apalagi dalam kondisi tertentu yang secara urgensi perlu diambil. Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak," ujarnya.