Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, posisi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, merupakan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI periode Januari 2020 sampai 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka Febrie berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Kortastipidkor Polri.
“Berdasarkan dari Sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di PT ASABRI,” kata Anang di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Saat ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa Febrie sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan bersamaan dengan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TPPU ASABRI, Don Ritto hari inj.
“Saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.
Sementara itu, status Febrie dan Don Ritto di kasus dugaan korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2020-2025, dan kasus penyimpangan pengadaan bagu bara PT PLN periode 2018-2026 masih berstatus saksi.
Dalam kasus ini, Polri telah menggeledah belasan titik lokasi. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, mulai dari 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, hingga sejumlah brankas.
Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Sementara itu, dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan yakni uang Rp520.000.000 dan 133 ribu dolar AS.
Kemudian, uang dalam bentuk 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar dan uang tunai dengan jumlah total Rp60 miliar yang disimpan dalam brankas di kafe de’Clan.
Terbaru, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu, 15 Juli 2026. Tiga sprindik itu yaitu nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian hutang anak PT Krakatau Steel dan sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN.
Kemudian, nomor 45 terkait dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT. ASABRI, dimana Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, tiga sprindik baru yang diterbitkan Kejagung tidak menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
