Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Tegaskan Febrie Tersangka Korupsi dan TPPU Penanganan ASABRI
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat di Kejagung, Jumat (17/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI periode Januari 2026 hingga kini.
  • Penyidik Polri dan Kejagung telah memeriksa Febrie serta menyita barang bukti senilai sekitar Rp476 miliar, termasuk emas batangan, uang tunai berbagai mata uang, dan sejumlah brankas.
  • Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi di Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLN, serta pemerasan perkara ASABRI tanpa mengubah status tersangka Febrie dan Don Ritto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, posisi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, merupakan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI periode Januari 2020 sampai 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka Febrie berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Kortastipidkor Polri.

“Berdasarkan dari Sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di PT ASABRI,” kata Anang di Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Saat ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa Febrie sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan bersamaan dengan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TPPU ASABRI, Don Ritto hari inj.

“Saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.

Sementara itu, status Febrie dan Don Ritto di kasus dugaan korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2020-2025, dan kasus penyimpangan pengadaan bagu bara PT PLN periode 2018-2026 masih berstatus saksi.

Dalam kasus ini, Polri telah menggeledah belasan titik lokasi. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, mulai dari 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, hingga sejumlah brankas.

Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Sementara itu, dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan yakni uang Rp520.000.000 dan 133 ribu dolar AS.

Kemudian, uang dalam bentuk 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar dan uang tunai dengan jumlah total Rp60 miliar yang disimpan dalam brankas di kafe de’Clan.

Terbaru, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu, 15 Juli 2026. Tiga sprindik itu yaitu nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian hutang anak PT Krakatau Steel dan sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN.

Kemudian, nomor 45 terkait dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT. ASABRI, dimana Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, tiga sprindik baru yang diterbitkan Kejagung tidak menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article