Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Jampidsus Febrie Berstatus Saksi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)
  • Kejagung menerbitkan Sprindik baru atas perkara yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri, dengan sifat umum dan belum menetapkan tersangka.
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali berstatus saksi dalam penyidikan yang kini ditangani Kejagung.
  • Penyidik masih mempelajari seluruh BAP, alat bukti, dan dokumen sebelum menentukan penetapan tersangka atau jadwal pemeriksaan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kejaksaan Agung bikin surat baru buat periksa kasus dari polisi. Ada Pak Febrie, dulu dia jaksa penting, sekarang dia jadi saksi lagi. Orang-orang di kejaksaan mau lihat semua kertas dan bukti dulu sebelum ada orang yang disebut salah. Sekarang mereka masih belajar dan belum tentuin siapa yang jadi tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN TimesKejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas perkara yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri. Dengan Sprindik yang masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali berstatus saksi dalam proses penyidikan yang kini ditangani Korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik baru akan mempelajari seluruh berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta dokumen yang diserahkan Polri sebelum menentukan ada atau tidaknya penetapan tersangka.

"Kita hanya menerbitkan Sprindik umum sifatnya," kata Anang di Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Saat ditanya apakah pihak yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polri kini masih berstatus saksi dalam Sprindik Kejagung, Anang menegaskan penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara.

"Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," ujarnya.

Anang juga mengatakan Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan maupun penetapan tersangka. Menurutnya, penyidik akan meneliti kelengkapan formil dan materiil perkara sebelum mengambil keputusan mengenai status hukum pihak-pihak yang terlibat.

"Kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga berita acara pemeriksaan, nanti baru bisa ditentukan," katanya.

Maka dia mengatakan hingga saat ini status Febrie di perkara-perkara itu masih sebagai saksi dan penyidik juga masih dalami seluruh dokumen tang dihimpun sebelumya.

"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article