Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Mereka adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Kolonel Budi Utomo yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan 25.644 motor listrik.
Kemudian, Andri Mulyono diketahui merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan PT ASE, perusahaan yang disebut sebagai penyedia motor listrik untuk BGN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pertama di klaster motor listrik pada 12 Juni 2026.
Selanjutnya, Direktur PT YAT Yenna Yuniana (YY) dan dua Direktur PT ASE yakni AA dan GB
“Sekitar bulan Agustus, telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan juga telah ditahan. Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jumat (2/10/2026).
Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT.
“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” kata Anang.
Setelah PT YAT menang proyek 25.644 unit motor, jumlah produksi direvisi menjadi 21 ribu unit.
“Di akhir Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai antara yang riil,” kata Anang.
Kolonel Budi saat ini telah ditahan Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Andri Mulyono di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Yenna Yuniana di Rutan Pondok Bambu, AA dan YB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
