Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pihaknya masih menunggu izin Presiden Jokowi untuk Periksa Anggota BPK RI Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi BTS. (dok. Kejagung RI

Jakarta, IDN Times - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang rinciannya, mantan direktur di PT Timah Tbk, yakni SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka lain, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).

"MRPT alias EML selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018," kata Ketut yang dilansir dari ANTARA, Sabtu (17/2/2024).

1. Penetapan tersangka telah berdasarkan hasil pemeriksaan

Ilustrasi - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Penetapan kelima tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, sehingga penyidik berkeyakinan dan menetapkan kelima orang saksi sebagai tersangka.

Ketut menerangkan, tersangka HT alias ASN merupakan pengembang penyidikan dari tersangka TN alias AN dan tersangka AA yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan, Selasa (6/2/2024).

Sedangkan tersangka SG alias AW dan MBG, keduanya memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Adapun perjanjian tersebut ditandatangan oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbm dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk," katanya menerangkan.

2. Total biaya yang dikeluarkan PT Timah tbk untuk perlogaman mencapai Rp975,6 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di