Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Jakarta, IDN Times - Direktorat penyidikan Kejaksaan Agung pada Selasa (6/2/2024) menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022. Keduanya yakni TN alias AN yang bertindak sebagai Beneficial Ownership (pemilik manfaat) CV VIP dan PT MCM dan AA selaku manajer operasional tambang CV VIP dan PT MCM. Kedua tersangka baru sebelumnya berstatus sebagai saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di dalam keterangan tertulis pada Selasa (6/2/2024).
Ia menambahkan bahwa perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, hingga kini nominal kerugian keuangan negara tersebut masih dilakukan perhitungan.
1. Kejagung sita uang tunai Rp83 miliar dan emas logam mulia

Lebih lanjut, Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan dua unit bulldozer. Alat bukti itu diduga kuat milik tersangka TN alias AN.
Barang bukti lainnya yang disita yaitu emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai Rp83 miliar, 1.547.000 Dollar Amerika Serikat (AS), 443 ribu Dollar Singapura dan 1.840 Dollar Australia. Sumedana mengatakan pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yaitu UU nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18. Lalu, ada pula UU nomor 20 tahun 2001 Jo UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Tersangka sempat membentuk perusahaan boneka untuk kumpulkan bijih timah ilegal

Secara singkat, Sumedana menjelaskan kasus itu bermula dari tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Kemudian tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB. Perusahaan boneka itu bertugas mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
"Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah," ujar Sumedana.
3. Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan negara Salemba

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka AA dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masing-masing ditahan selama 20 hari ke depan," kata Sumedana.
Kejagung membocorkan bahwa tersangka bisa saja jumlahnya terus bertambah lantaran tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan dari para saksi dan barang bukti yang sudah disita.