Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (IDN Times/Aryodamar)
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan oleh PT Adhi Persada Realti periode 2012-2013.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan penyidik usai menemukan alat bukti serta keterlibatan yang cukup dalam perkara tersebut.

"Menetapkan lima tersangka atas dasar kasus bahwa PT Adhi Persada Realti dengan tanpa kajian dan melanggar sop telah melaukan pengaadan tanah," ujarnya dalam konfrensi pers, Kamis (22/9/2022).

1. Dua tersangka pejabat dari anak perusahaan PT Adhi Karya

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kuntadi menjelaskan, dua dari kelima tersangka yang ditetapkan Kejagung merupakan pejabat dari anak perusahaan PT Adhi Karya tersebut. Adapun kedua tersangka merupakan FF selaku Direktur Utama PT APR dan SU selaku Direktur Operasional PT APR.

Sementara untuk tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yakni ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), NFH selaku Direktur PT CIC serta VSH selaku notaris.

2. Proses pengadaan lahan senilai Rp60 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di