Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan oleh PT Adhi Persada Realti periode 2012-2013.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan penyidik usai menemukan alat bukti serta keterlibatan yang cukup dalam perkara tersebut.
"Menetapkan lima tersangka atas dasar kasus bahwa PT Adhi Persada Realti dengan tanpa kajian dan melanggar sop telah melaukan pengaadan tanah," ujarnya dalam konfrensi pers, Kamis (22/9/2022).