Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
4FDB8B98-05C6-4CFA-A647-032AE6DCF6BF.jpeg
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejagung menetapkan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard sebagai tersangka DPO kasus korupsi pengadaan satelit di Kemhan.

  • Gabor diduga terlibat proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT yang menyebabkan kerugian negara.

  • Kasus ini juga menyeret Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan seorang perantara, Anthony Thomas Van Der Hayden sebagai tersangka.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang warga Hungaria dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard sebagai tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan ini dilakukan sejak 22 Juli 2025.

“Benar sudah dinyatakan DPO yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan beberap kali terhadap yang bersangkutan baik sebagai saksi dan tersangka,” kata Anang kepada IDN Times, Senin (22/9/2025).

Gabor diduga terlibat proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) yang menyebabkan kerugian negara. Informasi mengenai identitasnya, termasuk tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraannya, telah disebarluaskan oleh Kejagung.

Gabor diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula ketika Kemenhan melalui Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti selaku Ceo Navayo International AG pada 1 Juli 2016.

Keduanya menandatangani perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS.

Akibat kasus ini, Kemenhan harus membayar sejumlah 20.862.822 dolar AS berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP). Sementara menurut perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan Nilai Kepabeanan sebesar Rp1.922.350.493.

Selain Gabor, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seorang perantara, Anthony Thomas Van Der Hayden.

Editorial Team