Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Suap Sewa Satelit Kemhan

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI (Istimewa)
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI (Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung didesak melanjutkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi sewa satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) oleh Kementerian Pertahanan pada 2015-2021, dengan menetapkan tersangka baru. Penanganan korupsi tersebut dinilai akan memenangkan Indonesia dalam gugatan melawan putusan arbitrase internasional.

"MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia) mendesak Kejagung mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi sewa satelit Kemenhan dalam rangka membantu pihak Kemenhan memenangkan gugatan perlawanan atas putusan Badan Arbitrase Singapura (International Chambers of Commerce/ICC) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini sudah dimulai awal persidangannya," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (15/2/2022).

1. Kejaksaan Agung diminta harus bergerak cepat

Gedung Kejaksaan Agung (Dok. Kejaksaan.go.id)
Gedung Kejaksaan Agung (Dok. Kejaksaan.go.id)

Boyamin mengingatkan, pembatalan putusan Badan Arbitrase Singapura bisa dilakukan apabila ditemukan korupsi. Untuk itu, Kejaksaan Agung harus bergerak cepat.

"Apabila Kejagung lamban, maka jangan disalahkan apabila nantinya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalahkan pihak Kemenhan dikarenakan alasan yang dapat dipakai untuk membatalkan putusan Badan Arbitrase Singapura hanyalah apabila ditemukan kecurangan, termasuk korupsi," ujarnya.

2. Kejaksaan Agung didesak segera bantu Kementerian Pertahanan

Gedung Kejaksaan Agung RI (Google Street View)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Google Street View)

Kejaksaan Agung dinilai harus membantu Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk memenangkan gugatan perlawanan yang sedang diajukan di Pengadilan Jakarta Pusat. Caranya adalah dengan segera menetapkan tersangka apabila ditemukan minimal dua alat bukti.

"Desakan ini tetap mengacu azas praduga tidak bersalah, sehingga jika tidak terbukti maka dilakukan penghentian penyidikan dan nasib Indonesia kebanyakan kalah jika berhadapan dengan hukum internasional akibat dugaan keteledorannya sendiri," ujar Boyamin.

3. Kejaksaan Agung diminta buat penyidikan baru

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin mengaku pihaknya mendapat informasi bahwa sebelum kontrak sewa satelit dilakukan, terdapat dugaan kunjungan ke Inggris oleh  rombongan sekitar tiga orang pejabat Kementerian Pertahanan dan pihak swasta terkait. Kunjungan ini diduga dibayar sepenuhnya oleh pihak swasta.

Atas dugaan tersebut, MAKI mendesak Kejaksaan Agung membuka penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi atau suap. Hal ini juga diatur dalam Pasal 5, 11, dan 12 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Jika nanti ditemukan minimal dua alat bukti dan memenuhi unsur-unsur gratifikasi, maka semestinya Kejagung segera menetapkan tersangkanya," ujar Boyamin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us

Latest in News

See More

Berapa Lama Wajib Militer di Korea Selatan? Ini Fakta dan Sejarahnya

13 Sep 2025, 10:21 WIBNews