Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penetapan tersangka dilakukan secara koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Anang mengatakan penetapan tersangka anggota TNI AD itu telah dilakukan sejak Agustus kemarin. Dia menyebut, saat ini pelaku juga sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya.
"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
