Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG

2 min read
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026 dan menahannya di Rutan Pomdam Jaya.

  • Perkara berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun yang disebut tidak memenuhi kontrak dan mengandung mark up harga.

  • Dari 21.081 unit kendaraan, baru 3.229 unit diterima, tetapi pembayaran telah dilakukan 100 persen; Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagian mana yang paling penting diperhatikan?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penetapan tersangka dilakukan secara koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Anang mengatakan penetapan tersangka anggota TNI AD itu telah dilakukan sejak Agustus kemarin. Dia menyebut, saat ini pelaku juga sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya.

"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

  1. 1. Budi menjadi PPK pengadaan motor listrik

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat menjawab soal berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti di Kejagung Kamis (10/9/2026).
    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat menjawab soal berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti di Kejagung Kamis (10/9/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Dalam kasus ini, Kejagung menyatakan bahwa Budi, yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa, terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik. Pengadaan proyek motor listrik tersebut kemudian dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

    Pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya markup harga.

  2. 2. Ditemukan adanya manipulasi berita acara

    IMG_0315.jpeg
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik itu juga ditemukan adanya manipulasi berita acara serah terima barang.

    Kejagung menyatakan, dalam realisasinya baru ada 3.229 dari 21.081 unit kendaraan yang telah diterima akan tetapi sudah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara.

  3. 3. Duduk perkara kasus MBG

    IMG_0286.jpeg
    Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

    Selanjutnya, terdapat markup harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More