Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses penyelidikan dan penyidikan terhadap peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, penundaan pemeriksaan itu baru akan selesai setelah proses Pilkada 2024 berakhir.
"Itu masih terus berlaku (sama halnya seperti proses pemilu kemarin),” ujarnya di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta, Senin (1/9/2024).