Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lahan milik Surya Darmadi yang disita oleh Kejaksaan Agung di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung mulai menyita aset berupa lahan milik bos perkebunan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang.

Salah satu lahan yang disita berada di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan IDN Times pada Rabu (10/8/2022), terlihat dua buah papan penyitaan terpasang di lahan yang dihalangi pagar tembok itu.

Di pagar tembok juga terlihat garis merah putih dipasang mengelilinginya bertuliskan Kejaksaan RI. Baik papan maupun garis, terlihat masih belum lama dipasang di lokasi.

Dalam papan tersebut, tertulis bahwa tanah/bangunan disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat tanggal 5 Agustus 2022.

"SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung RI tanggal 20 Juli 2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi," demikian keterangan dalam papan penyitaan tersebut.

Adapun Surya Darmadi saat ini masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu, M Thamsir Rachman sebagai tersangka pada Senin, 1 Agustus 2022.

Keduanya diduga terlibat korupsi lahan PT Duta Palma hingga merugikan negara sebesar Rp78 triliun.

Editorial Team