Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ditjen Imigrasi Perketat Penerbitan Izin Tinggal WNA

Ditjen Imigrasi Perketat Penerbitan Izin Tinggal WNA
Suasana antrean layanan Pas Senja di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. (Dok. Imigrasi Yogyakarta)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Ditjen Imigrasi memperketat pengawasan penerbitan izin tinggal WNA setelah penangkapan sejumlah pejabat oleh KPK, menegaskan seluruh proses harus transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Proses penerbitan ITAS kini diawasi ketat dengan waktu penyelesaian tiga hingga lima hari kerja, serta diwajibkan melalui mekanisme foto dan verifikasi di kantor imigrasi domisili.
  • KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat lain sebagai tersangka korupsi izin tinggal WNA senilai ratusan miliar rupiah dengan modus pemerasan sistemik dan pencucian uang melalui rekening penampungan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperketat pengawasan proses penerbitan izin tinggal warga negara asing (WNA) usai adanya penangkapan sejumlah pejabat imigrasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan seluruh proses penerbitan visa dan izin tinggal harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 juncto Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.

"Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti. Seluruh prosedur, terutama yang menyangkut pelayanan publik, wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hendarsam, dikutip Senin (8/6/2026).

1. Makan waktu tiga hingga lima hari

ilustrasi stempel visa dalam paspor (unsplash.com/Kit (formerly ConvertKit))
ilustrasi stempel visa dalam paspor (unsplash.com/Kit (formerly ConvertKit))

Dalam ketentuan yang berlaku, pemegang visa tinggal terbatas akan memperoleh izin tinggal terbatas elektronik (e-ITAS) usai tiba di Indonesia dan melewati pemeriksaan imigrasi.

Sementara itu, permohonan izin tinggal melalui mekanisme alih status mewajibkan pemohon melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili.

Setelah proses foto selesai, penerbitan ITAS di kantor imigrasi memerlukan waktu tiga hari kerja. Jika permohonan membutuhkan persetujuan dari Ditjen Imigrasi, penyelesaiannya memakan waktu lima hari kerja sejak permohonan diterima, ditambah tiga hari kerja setelah pengambilan foto di kantor imigrasi.

2. Bakal gencarkan prosedur resmi layanan yang sesuai aturan

Suasana Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Suasana Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ditjen Imigrasi juga berencana tingkatkan sistem digital penerbitan izin tinggal agar seluruh proses dapat dipantau secara lebih transparan. Kampanye komunikasi publik juga akan digencarkan untuk berikan pemahaman kepada para penjamin dan WNA mengenai prosedur resmi serta batas waktu layanan sesuai standar operasional.

“Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindak lanjuti,” kata dia.

3. Modus yang dijalankan Silmy Karim cs

Seorang pria mengenakan rompi oranye tahanan KPK dikawal polisi dan dikerumuni jurnalis di depan gedung dengan suasana ramai.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi (IDN Times/Aryo Damar)

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beserta tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka korupsi izin tinggal WNA periode 2022-2026. Kasus ini terbongkar melalui analisis PPATK yang mendeteksi aliran dana ilegal senilai Rp145,5 miliar hingga Rp366,7 miliar.

Modus operandi komplotan ini berbentuk pemerasan sistemik di mana dokumen KITAS/KITAP sengaja ditahan demi pungutan liar. Uang haram tersebut dikumpulkan via 96 rekening penampungan atas nama office boy, lalu didistribusikan menggunakan sandi rahasia seperti "Malaikat".

Silmy diduga menerima setoran rutin Rp100 juta per minggu, yang kemudian dicuci melalui pembelian aset mewah dan perusahaan cangkang

Berikut adalah daftar tersangka dalam perkara ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More