Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi musnahkan barang bukti dari 173 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, di halaman Kejari Kabupaten Bekasi, Rabu (8/10/2025).
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menyebut 173 perkara itu terdiri dari tindak pidana narkotika, kepemilikan senjata tajam, hingga pemalsuan uang dan sertifikat.
“Hari ini kegiatan kita memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah inkrah di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dari 173 perkara yang kita tangani, barang bukti yang mendapat keputusan untuk dimusnahkan, kita musnahkan hari ini,” kata Eddy.