Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD.
Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, salah satu tersangka itu adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana.
“IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2025).
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah M. Fairza Maulana alias MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan inisial GAR selaku pemilik EO.
Dalam perkara ini, Fairza dan GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
“Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan IHW maupun MFM,” kata Sahron.