Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 tahap I mulai 20 September. Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan SKD diselenggarakan di tujuh provinsi secara luring atau offline.

"SKD CPNS Kemenag tahap I digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat," ujar Nizar dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Tujuh provinsi yang menjadi lokasi SKD Kemenag tahap I yakni Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.

1. Ketentuan SKD CPNS 2021 Kemenag

Ilustrasi sekolah kedinasan (ANTARA FOTO)

Jadwal SKD CPNS Kemenag sudah diterbitkan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Nizar mengatakan ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti para peserta SKD CPNS.

"Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," ucapnya.

Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021:

a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;

b. Membawa kartu peserta ujian seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id);

c. Membawa asli KTP/asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa asli surat keterangan hilang dari kepolisian disertai fotokopi KTP/asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/asli Kartu Keluarga;

d. Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif;

e. Membawa formulir deklarasi sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;

f. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu); 

g. Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan;

h. Memakai masker minimal tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

i. Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;

j. Menjaga jarak minimal satu meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer); dan

k. Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.

2. Bagaimana bila positif COVID-19 jelang tes SKD Kemenag?

Editorial Team

Tonton lebih seru di