Jakarta, IDN Times - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI mengusulkan pengurangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M menjadi Rp96.477.955,59.
Angka tersebut berkurang Rp2.415.953,12 dari usulan awal sebesar Rp98.893.908,71.
"Dan kami sampaikan bahwa dari keseluruhan kajian kami sementara ini, untuk direct dan indirect cost bahwa usulan per jemaah yang sebelumnya masih Rp98,8 juta, kemudian menjadi Rp96,4 juta. Yaitu berkurang Rp2.415.953,12," ujar Hilman di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Angka Rp96,4 juta itu merupakan usulan biaya haji keseluruhan. Sementara, Hilman tak menjelaskan berapa besar usulan biaya yang harus dibayarkan jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Untuk diketahui, Bipih merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah. Sementara BPIH, biaya keseluruhan penyelenggaraan haji pada tahun tersebut.