Jakarta, IDN Times - Arab Saudi telah memberikan izin kepada jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah per 1 November 2020.
Untuk itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Oman Fathurahman, meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena dampak pandemi COVID-19. Oman menjelaskan, hal tersebut telah tertuang di dalam surat edaran untuk PPIU.
“Kami minta PPIU memprioritaskan jemaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441 H (2020) untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru,” terang Oman di Jakarta dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) mencatat, ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan memenuhi kriteria usia 18-50 tahun.