Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

1751779797.jpeg
Menag Nasaruddin Umar lepas Sakinah Fun Walk (kemenag.co.id)
Intinya sih...
  • Kemenag memperkenalkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah
  • Angka perkawinan menurun di Indonesia dan beberapa negara barat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah pada Minggu, 6 Juni 2025. Peluncuran ini dilangsungkan di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Tepatnya di area car free day (CFD), bersamaan dalam rangkaian kegiatan Peaceful Muharam 1447 Hijriah. 

Peluncuran Gas Pencatatan Nikah ini bertujuan untuk mendorong masyarakat terkait pentingnya pencatatan perkawinan yang resmi dan sah.

1. Angka perkawinan di Indonesia menurun

Ilustrasi Pernikahan

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menilai, penurunan angka perkawinan harus menjadi perhatian bersama karena jadi landasan penting dalam masyarakat. 

"Biasanya, dua juta dua ratus ribu orang menikah setiap tahun. Kini jumlahnya menurun. Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menggeser nilai-nilai budaya kita," kata Menag dikutip dari siaran pers, Senin (7/7/2025).

Selain itu, beberapa negara barat seperti Amerika, Prancis dan Kanada turut mengalami penurunan angka perkawinan. Melihat negara Prancis yang memberikan biaya persalinan kepada orangtua dan beasiswa kepada anak, Nasaruddin Umar menilai lembaga pernikahan memiliki peran yang penting.

2. Anak dari pernikahan tak tercatat rentan terhadap berbagai hak

Potret Surat Iizin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (IDN Times/Fasrinisyah Suryaningtyas)
Potret Surat Iizin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (IDN Times/Fasrinisyah Suryaningtyas)

Nasaruddin mengatakan, anak-anak yang terlahir dari pernikahan yang tidak tercatat Kantor Urusan Agama (KUA) akan rentan terhadap berbagai hak yang semestinya didapatkan. 

Misalnya, hak untuk memperoleh akta kelahiran dan hak atas warisan. Bahkan kehilangan akses terhadap Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan paspor. 

“Jika budaya kumpul kebo dibiarkan, masa depan bangsa akan terganggu,” ujar Nasaruddin Umar.


3. Perlindungan terhadap perempuan dan anak

Ilustrasi foto keluarga ayah, ibu, anak perempuan, dan anak laki laki
Ilustrasi foto keluarga ayah, ibu, anak perempuan, dan anak laki laki

Pencatatan pernikahan tidak hanya bertujuan untuk mendorong masyarakat terkait pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi, melainkan juga bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak. 

“Negara hadir untuk melindungi, bukan menghalangi. Mari kita wujudkan keluarga yang sah, kuat, dan bermartabat,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Abu Rokhmad.

Dia menerangkan, peluncuran Gas Pencatatan Nikah ini menjadi bagian dari kampanye nasional dalam menjaga keluarga dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us