Selamat! 17.154 Peserta Lolos Jadi PPPK Kemenag

- 17.009 peserta lolos seleksi PPPK Kemenag untuk kategori teknis, 145 peserta untuk kategori nakes.
- Peserta wajib unggah berkas ke akun masing-masing sampai akhir Juli 2025.
- Peserta yang lolos harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi pelamar tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif bekerja di Kemenag tahun anggaran 2024. Lebih 17 ribu pelamar dinyatakan lulus setelah melalui serangkaian tahapan seleksi.
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, terdapat dua kategori peserta PPPK di Kemenag, yakni peserta tenaga kesehatan (nakes) dan peserta teknis. Sebanyak 145 dari 189 pelamar dinyatakan lolos untuk kategori nakes, sedangkan, 17.009 dari 21.469 pelamar untuk kategori teknis dinyatakan lolos dalam seleksi tahun ini.
“Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK, terdiri atas 17.009 peserta teknis, dan 145 peserta nakes,” kata Kamaruddin di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
1. Peserta wajib unggah berkas ke akun masing-masing sampai akhir Juli 2025

Kamaruddin meminta peserta yang dinyatakan lolos seleksi untuk menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1-31 Juli 2025.
Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kemenag atau pihak lain, hal tersebut termasuk tindakan penipuan.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” kata dia.
2. Daftar berkas yang harus diunggah peserta

Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi menambahkan, ada sejumlah dokumen yang harus diunggah peserta lolos seleksi, yaitu:
Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10 ribu;
Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada Juli 2025;
Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada Juli 2025.
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” kata dia.
“Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya,” imbuhnya.
3. Peserta PPPK yang lolos harus mematuhi peraturan yang berlaku

Wawan mengingatkan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi harus bersedia menerima segala konsekuensi dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar dia.