Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah dalam bentuk digital, yang telah diluncurkan bersamaan dengan pencanangan enam Kantor Urusan Agama (KUA) Model di Banjarnegara pada akhir Mei lalu.
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” kata Jajang sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (7/8/2021).