Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sudah Menikah Tapi Belum Punya Kartu Nikah? Begini Cara Dapatnya

Ilustrasi kartu nikah.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) sejak 8 November 2018 menerbitkan kartu nikah. Kartu tersebut merupakan salah satu dokumen pelengkap status pernikahan.

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, kartu nikah ini memiliki sejumlah manfaat. Manfaat pertama yakni bentuknya yang seukuran e-KTP sehingga mudah dibawa.

Kartu nikah ini juga dapat digunakan sebagai data pendukung akurat tanpa harus melampirkan buku nikah. Sebab, kartu nikah ini memiliki barcode yang di dalamnya berisi identitias pemilik.

1. Cara dapat kartu nikah

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Berikut ini cara mendapatkan kartu nikah:

- Calon pengantin baru
Bagi calon pengantin baru yang ingin mendapatkan kartu nikah setelah akad nikah, dapat mengisi formulir pendaftaran melalui simkah.kemenag.go.id.

Setelah akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

- Pengantin lama

Bagi pengantin yang sudah menikah namun belum memiliki kartu nikah, bisa datang ke KUA tempat awal menikah. Data pernikahan kemudian akan dimasukkan ke simkah.kemenag.go.id.

Kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

2. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah

Ilustrasi menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Kartu nikah merupakan bentuk inovasi dalam membangun sistem simkah. Kartu nikah juga tak dapat menggantikan buku nikah.

Tujuan adanya kartu nikah ini untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya. Sementara, buku nikah merupakan dokumen resmi yang langsung dikeluarkan Kemenag.

Intinya, kartu nikah berfungsi sebagai pelengkap, tapi tidak dapat menggantikan buku nikah.

3. Biaya melaksanakan pernikahan di KUA

Ilustrasi menikah di KUA saat masa pandemik (IDN Times/Andra Adyatama)

Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama dibuat salah satunya untuk menetapkan besaran biaya pernikahan.

Biaya melaksanakan pernikahan di KUA adalah gratis atau tidak dipungut biaya. Syaratnya, pernikahan harus dilakukan di KUA pada hari Senin sampai Jumat dan mengikuti jam operasional kerja.

Namun, bagi pasangan yang melaksanakan pernikahan di luar KUA atau di tempat lain, maka diwajibkan membayar biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp600.000. Biaya tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us