Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran yang isinya meminta agar semua perguruan tinggi negeri (PTN) di Tanah Air, memutar lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis. Lagu tersebut harus diputar setiap pukul 10.00 WIB.
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan apel pagi bagi pegawai di Kemendikbudristek ternyata juga dikirimkan ke pimpinan PTN dan kepala sekretariat Lembaga Sensor Film (LSF). Dokumen tersebut diteken oleh Sekretaris Jenderal Ainun Na'im pada 21 Juli 2021 lalu.
"Pimpinan unit kerja memastikan seluruh pejabat dan pegawai di unit kerjanya agar mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis di setiap minggu pada pukul 10.00 waktu setempat," demikian isi Surat Edaran tersebut.
Tidak hanya itu, semua yang tergabung dalam civitas PTN juga diminta untuk melaksanakan apel setiap minggu. Apel tersebut dilakukan baik saat tengah bekerja di kantor atau bekerja dari rumah. Bagaimana ketentuan apel mingguan tersebut dilakukan?