Jakarta, IDN Times - Kememterian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan guru non-ASN (guru honorer) tidak dilarang mengajar pada 2027. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan ditujukan untuk menghentikan guru honorer, melainkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam penataan status guru honorer.
Adapun penataan guru honorer itu merupakan bagian konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya dalam Pasal 66, yang mengatur penyelesaian tenaga honorer.
“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (19/5/2026).
