Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kecelakaan Beruntun, Anggota DPR Desak Perketat Inspeksi Fisik Kapal

Kecelakaan Beruntun, Anggota DPR Desak Perketat Inspeksi Fisik Kapal
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady soroti rentetan kecelakaan transportasi laut di Indonesia. (Dok. DPR).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Komisi V DPR menilai rentetan kecelakaan kapal dalam setahun terakhir menunjukkan persoalan serius keselamatan pelayaran nasional, sehingga pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen.
  • Hamka B. Kady mendesak inspeksi fisik kapal menjadi syarat penerbitan SPB, karena mekanisme saat ini berpotensi membuka pelanggaran seperti kelebihan muatan dan ketidaksesuaian teknis.
  • Pemerintah akan menerjunkan KNKT menginvestigasi kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Madura setelah penyelamatan korban, sementara DPR mendorong revisi aturan, pengawasan digital, dan sanksi tegas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady berpandangan, pengawasan keselamatan transportasi laut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen, tapi harus dibuktikan melalui inspeksi fisik yang komprehensif sebelum SPB diterbitkan.

Pernyataan ini disampaikan Hamka menyikapi rentetan kecelakaan transportasi laut yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir. Dalam satu tahun ini, terdapat sejumlah rentetan kecelakaan, di antaranya, tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di lintasan Ketapang–Gilimanuk pada Juli 2025, kebakaran KM Gregorius Barcelona V di perairan Pulau Talise, Manado.

Selain itu, peristiwa tenggelamnya KM Muchlisa di Penajam Paser Utara, KM Nurul Salsa yang tenggelam di Kepulauan Selayar, hingga teranyar kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Pulau Sapudi, Madura. Peristiwa ini menunjukkan bahwa keselamatan pelayaran nasional masih menghadapi persoalan serius.

"Tanggung jawab nahkoda terhadap kapal memang bersifat mutlak. Namun, tanggung jawab negara melalui syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran juga tidak boleh berkurang," kata Hamka kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

"Pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, sehingga negara benar-benar hadir menjamin bahwa setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan," imbuhnya lagi.

1. Pejabat pelabuhan jangan berorientasi jadi administrator

KM Mutiara Sentosa 2, TNI AL
TNI Angkatan Laut (AL) mengerahkan dua kapal laut dan satu pesawat udara Casa U-6206 untuk mengevakuasi korban KM Mutiara Sentosa 2. (Dokumentasi TNI AL)

Politikus Golkar ini menjelaskan, dalam Permenhub Nomor 28 Tahun 2022, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) mengacu pada surat pernyataan nahkoda (Master Sailing Declaration), dokumen muatan/penumpang (manifest), daftar awak kapak (crew list), bukti pemenuhan kewajiban sesuai dengan daftar periksa pemenuhan kewajiban kapal, serta surat, dokumen dan warta kapal.

Mekanisme tersebut membuat Syahbandar berorientasi pada verifikasi administrasi dan tidak diwajibkan melakukan pemeriksaan fisik secara langsung terhadap kapal, kecuali apabila terdapat laporan atau indikasi kapal tidak laik laut.

Hamka berpandangan, kondisi ini berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran, mulai dari kelebihan muatan, ketidaksesuaian kondisi teknis kapal, hingga lemahnya pengawasan terhadap pemenuhan standar keselamatan pelayaran.

2. Mandat pejabat pelabuhan untuk menjamin keselamatan pelayaran

VID-20260802-WA0039.jpg
Proses evakuasi korban selamat KM Mutiara Sentosa 2. Dok. Kantor SAR Surabaya.

Hamka menegaskan, ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran. Dalam beleid itu, telah diatur mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan Syahbandar dalam menjamin keselamatan pelayaran.

Undang-undang telah memberikan mandat kepada Syahbandar untuk mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan pelabuhan, embarkasi dan debarkasi penumpang. Termasuk, kegiatan bongkar muat kapal, pengangkutan barang berbahaya, pemeriksaan kapal, dan menunda keberangkatan kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.

Oleh sebab itu, Hamka berharap rentetan kecelakaan transportasi laut yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menjadi titik balik reformasi sistem keselamatan pelayaran nasional. Selain merevisi Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 agar selaras dengan amanat UU Nomor 66 Tahun 2024, pemerintah perlu memperkuat inspeksi lapangan, meningkatkan integritas Syahbandar, memanfaatkan teknologi digital dalam pengawasan kapal, serta menerapkan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran.

"Keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama karena menyangkut perlindungan nyawa manusia sekaligus menjaga keandalan konektivitas dan distribusi logistik nasional," kata dia.

3. AHY perintahkan investigasi atas insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa di Madura

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Adapun, kecelakaan KM Mutiara Sentosa 2 di Madura, pemerintah memastikan untuk mengusut tuntas penyebab insiden tersebut. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan diterjunkan untuk melakukan investigasi guna mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, investigasi menjadi langkah penting agar penyebab kebakaran dapat diketahui sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

"Pemerintah segera meluncurkan investigasi, karena kita harus tahu persis apa penyebab dari insiden tersebut," ujar AHY di Bangkalan, Minggu (2/8/2026).

AHY mengatakan, investigasi akan dilakukan oleh KNKT setelah proses penyelamatan korban menjadi prioritas utama. Menurutnya, hasil investigasi akan mengungkap apakah insiden dipicu faktor teknis, kelalaian, kondisi cuaca, atau penyebab lainnya.

"Investigasi akan dilakukan oleh KNKT dan tentu membutuhkan waktu untuk menjelaskan kepada kita semua apa penyebabnya," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More