Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengecam kekerasan dan eksploitasi terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23. Kemenham menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk perbudakan modern dan mendesak proses hukum dilakukan secara menyeluruh.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan mengatakan kekerasan terhadap para ABK merupakan pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia.
“Tindakan kekerasan dan eksploitasi terhadap empat ABK KM Maulana 23 merupakan bentuk perbudakan modern (modern slavery) yang secara mendasar menyimpangi prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Munafrizal dalam keterangan resmi, Selasa (6/10/2026).
