Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenham Kecam Kekerasan pada ABK KM Maulana 23, Soroti Perbudakan Modern
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan saat dalam rangka Sidang ke-61 Dewan HAM PBB di Markas Besar PBB, Jenewa, Swiss, pada Rabu (11/3/2026) (Dok/Kementerian HAM)
  • Kemenham mengecam kekerasan dan eksploitasi terhadap empat ABK KM Maulana 23 sebagai bentuk perbudakan modern.

  • Kasus mencuat setelah video dugaan penyiksaan viral di media sosial pada Jumat (2/10/2026).

  • Kemenham mendorong proses hukum menyeluruh dan pembenahan perlindungan pekerja perikanan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (2/10/2026)

Video yang memperlihatkan dugaan penyiksaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 viral di media sosial. Kasus tersebut kemudian mencuat.

Selasa (6/10/2026)

Munafrizal Manan menyampaikan keterangan resmi Kemenham yang mengecam kekerasan dan eksploitasi terhadap empat ABK KM Maulana 23.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kekerasan dan eksploitasi terhadap empat ABK KM Maulana 23 disebut Kemenham sebagai bentuk perbudakan modern.
  • Who?
    Empat ABK KM Maulana 23, Kemenham, KKP, Polri, dan Munafrizal Manan.
  • Where?
    Lokasi kejadian per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Video viral pada Jumat (2/10/2026); pernyataan Kemenham disampaikan Selasa (6/10/2026).
  • Why?
    Kemenham menilai kekerasan dan eksploitasi tersebut menyimpangi prinsip hak asasi manusia.
  • How?
    Kasus mencuat melalui video di media sosial. Kemenham mengapresiasi tindakan KKP dan Polri serta mendesak proses hukum menyeluruh.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Empat ABK KM Maulana 23 diduga disiksa dan dieksploitasi. Video tentang kejadian itu tersebar di media sosial. Kemenham mengecam perbuatan tersebut dan menyebutnya sebagai perbudakan modern. Kemenham meminta polisi dan pemerintah menangani kasus ini sampai tuntas. Hak para pekerja juga diminta dilindungi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kemenham menyatakan dukungan terhadap tindakan cepat dan terukur KKP serta Polri dalam menangani kasus ini. Selain itu, dorongan untuk memperbaiki transparansi rekrutmen, legalitas, pengawasan operasional kapal, dan penegakan hukum menunjukkan perhatian terhadap perlindungan pekerja perikanan serta hak memperoleh pekerjaan layak dan upah adil.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengecam kekerasan dan eksploitasi terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23. Kemenham menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk perbudakan modern dan mendesak proses hukum dilakukan secara menyeluruh.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan mengatakan kekerasan terhadap para ABK merupakan pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia.

“Tindakan kekerasan dan eksploitasi terhadap empat ABK KM Maulana 23 merupakan bentuk perbudakan modern (modern slavery) yang secara mendasar menyimpangi prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Munafrizal dalam keterangan resmi, Selasa (6/10/2026).

1. Video penyiksaan viral di media sosial

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan. (Dok. Kementerian HAM)

Kasus tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan dugaan penyiksaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 viral di media sosial pada Jumat (2/10/2026). Kemenham menyatakan tindakan tersebut mencederai nilai-nilai HAM dan meminta kasus ditangani secara serius.

“Kami mengapresiasi tindakan cepat dan terukur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Polri,” ujar Munafrizal.

2. Kemenham desak proses hukum sampai tuntas

Ilustrasi kekerasan di lingkungan kampus. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemenham mendorong proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menyeluruh. Pemerintah juga diminta memastikan hak pekerja, termasuk hak memperoleh pekerjaan yang layak dan upah yang adil.

“Meski demikian, kami mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menyeluruh hingga tuntas,” kata Munafrizal.

3. Minta pelaku eksploitasi diberi efek jera

Ilustrasi kekerasan. (Foto Prayugo Utomo/IDN Times)

Kemenham mendorong pembenahan sistem perlindungan pekerja perikanan, mulai dari transparansi dan legalitas rekrutmen, pengawasan operasional kapal, hingga penegakan hukum. Langkah itu dinilai perlu untuk mencegah kekerasan terhadap ABK kembali terjadi.

“Kami berharap ada penanganan yang serius dan komprehensif terkait praktik kekerasan dan eksploitasi kerja terhadap ABK, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa depan,” ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article