Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Motif Penganiayaan ABK di Tanjung Priok: Tak Penuhi Target 3 Kg Cumi

3 min read
Motif Penganiayaan ABK di Tanjung Priok: Tak Penuhi Target 3 Kg Cumi
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dugaan penganiayaan ABK KM Maulana 23 setelah menemukan konten viral melalui patroli cyber.

  • Polisi mengidentifikasi empat korban, berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan KKP, lalu membawa korban ke rumah sakit.

  • Dugaan sementara, kekerasan terjadi karena ABK tidak memenuhi target tangkapan cumi-cumi tiga kilogram per hari.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polres Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya mengungkap motif pelaku penganiayaan Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di kapal penangkap cumi KM Maulana 23.

Kasus ini terungkap setelah jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapati konten viral terkait kondisi ABK, yang memperlihatkan perlakuan tidak manusiawi di atas kapal saat melakukan patroli cyber.

“Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan patroli cyber, menemukan salah satu konten yang viral adanya dugaan ABK yang dilakukan penganiayaan dan secara tidak manusiawi,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin, Minggu (4/9/2026).

  1. 1. Terungkap lewat patroli cyber dan teknologi face recognition

    Motif Penganiayaan ABK di Tanjung Priok: Tak Penuhi Target 3 Kg Cumi
    Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan unggahan viral di media sosial, saat menggelar patroli cyber pada Kamis, 1 Oktober 2026 dini hari. Untuk mengidentifikasi para korban yang ada di dalam video, kepolisian menerapkan metode Scientific Crime Investigation.

    "Penyelidikan awal, kita juga melibatkan Scientific Crime Investigation. Kita menggunakan face recognition untuk mengenali dari korban-korban tersebut," ujar Alrasyidin.

    Melalui pencocokan wajah dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi salah satu korban bernama Ilhash Shalahuddin (25), warga Sunter, Jakarta Utara.

    Dari sana, diketahui ada tiga korban lainnya yang direkrut bersamaan pada akhir Juli 2026, yaitu Octavian Maghreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Mereka bertolak dari Dermaga Pelabuhan Muara Baru menuju Merauke menggunakan KM Maulana 23.

  2. 2. Berdalih sakit beri-beri, korban ternyata ditelantarkan di darat

    Motif Penganiayaan ABK di Tanjung Priok: Tak Penuhi Target 3 Kg Cumi
    Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

    Pengurus kapal sempat menghubungi pihak keluarga korban, dan berdalih korban mengalami sakit beri-beri, serta sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru. Namun, hasil pendalaman polisi menunjukkan fakta sebaliknya. Korban ternyata ditelantarkan di darat tanpa mendapatkan perawatan medis.

    Mendapati kondisi tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk menyelamatkan para korban.

    "Saat ini prioritas pertama kami adalah menyelamatkan korban-korban ini, menyelamatkan kesehatan fisik, kesehatan mentalnya. Kita sudah mengamankan yang tadinya dikatakan dirawat, ternyata tidak dirawat, hanya ditaruh di darat, sehingga pada saat kami koordinasi langsung dilarikan ke rumah sakit," tutur Alrasyidin.

  3. 3. Diduga dianiaya akibat tidak memenuhi target tangkapan cumi 3 kg sehari

    Motif Penganiayaan ABK di Tanjung Priok: Tak Penuhi Target 3 Kg Cumi
    Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

    Berdasarkan dugaan sementara, penganiayaan terjadi karena ABK tidak mampu memenuhi target tangkapan harian yang ditetapkan pengurus atau kapten kapal. Diduga para korban dipukul dan dianiaya jika tidak mencapai target tangkapan cumi-cumi maupun komoditas laut lainnya.

    "Dugaan sementara korban memang dilakukan penganiayaan apabila tidak mencapai satu target untuk menangkap cumi-cumi maupun komoditi lainnya. Kalau gak salah 3 kilo ya, 3 kilo sehari harus tercapai," ungkap Alrasyidin.

    Ia menegaskan tindak kekerasan pada ABK tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

    “Apapun alasannya tidak patut memperlakukan manusia seperti itu, dan itu tentunya tindakan yang sangat-sangat tidak dibenarkan di mata hukum," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More