Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan akan mewacanakan peraturan sistem Ganjil - Genap pada penyeberangan Merak - Bakauheni untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pemudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setyadi mengatakan, pemberlakuan tersebut hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat, di mana kencederungan pada musim mudik sebelumnya, pemudik lebih banyak menyebrang pada malam hari atau sekitar 00.00 - 06.00 pagi.