Jakarta, IDN Times – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar dugaan praktik perdagangan satwa liar dilindungi yang dilakukan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MH, 35 tahun, beserta tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap perdagangan satwa liar yang kini semakin banyak memanfaatkan platform digital.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pola perdagangan satwa liar terus berubah mengikuti perkembangan teknologi. Karena itu, penegakan hukum juga harus mampu beradaptasi untuk menutup ruang bagi para pelaku.
"Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal," kata Januanto di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
