Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenhut Tegaskan Penanganan Karhutla Terus Berjalan di Lapangan

5 min read
Kemenhut Tegaskan Penanganan Karhutla Terus Berjalan di Lapangan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus berjalan di tengah kritik Greenpeace Indonesia terhadap upaya pemerintah. (dok. Kemenhut)
  • Kemenhut menegaskan penanganan karhutla tetap berjalan dengan pengerahan 1.419 personel Manggala Agni, bantuan lintas wilayah, pemadaman darat, pembasahan gambut, dan dukungan operasi modifikasi cuaca.

  • Hingga 19 Oktober 2026, Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan serta memproses pidana 125 subjek hukum terkait dugaan pelanggaran kewajiban pencegahan dan penanganan kebakaran.

  • Pencegahan melibatkan 14.040 personel Masyarakat Peduli Api di 34 provinsi, sementara 290 satwa liar terdampak karhutla telah ditangani hingga pembaruan 8 Oktober 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus berjalan di tengah kritik Greenpeace Indonesia terhadap upaya pemerintah. Kemenhut menyebut telah mengerahkan personel untuk pemadaman, memperkuat keterlibatan masyarakat, serta menindak perusahaan yang melanggar ketentuan.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan, penilaian terhadap penanganan karhutla perlu mempertimbangkan upaya yang dilakukan petugas di lapangan. Meski demikian, ia mengakui penanganan kebakaran masih perlu diperkuat agar dampaknya terhadap masyarakat dapat dikurangi.

“Kami menghormati kritik sebagai bagian dari pengawasan publik. Namun, anggapan bahwa pemerintah tidak bekerja mengabaikan fakta dan perjuangan petugas serta masyarakat di garis depan. Manggala Agni, Polisi Kehutanan, petugas taman nasional, TNI, Polri, dan pemerintah daerah terus berjibaku bersama Masyarakat Peduli Api, Kelompok Tani Hutan, masyarakat adat, serta relawan untuk memadamkan api dan melindungi warga. Kerja keras ini terus kami perkuat, karena tanggung jawab kami adalah memastikan kebakaran terkendali dan masyarakat terlindungi,” ujar Rohmat dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).

  1. 1. Kerahkan ribuan personel dan perkuat operasi pemadaman

    Kabut asap di Malaysia imbas dari Karhutla Kalimantan.
    Kabut asap di Malaysia imbas dari Karhutla Kalimantan. (AFP/Mohd Rasfan)

    Kemenhut mengerahkan 1.419 personel Manggala Agni organik di enam provinsi prioritas. Upaya tersebut diperkuat dengan bantuan lintas wilayah, termasuk pengerahan 1.000 Polisi Kehutanan ke Kalimantan melalui skema bantuan kendali operasi. Selain itu, sebanyak 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kemenhut disiagakan untuk mendukung penanganan sesuai kebutuhan.

    Bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan titik panas, pemadaman, penyekatan rambatan api, pembasahan, serta penyisiran bara.

    Penanganan di lahan gambut juga dilakukan secara berkelanjutan karena api dapat bertahan di bawah permukaan tanah dan kembali menyala. Kemenhut turut mendukung operasi modifikasi cuaca bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, serta unsur terkait.

    “Penanganan terus dilakukan tanpa menunggu hujan. Pemadaman darat, pembasahan, penyisiran bara, dan dukungan operasi udara harus saling memperkuat. Keselamatan petugas dan masyarakat tetap menjadi prioritas,” kata Rohmat.

    Ia menambahkan, pengerahan personel dan peralatan akan terus dievaluasi berdasarkan kebutuhan serta hasil penanganan di lapangan.

    “Kami memahami bahwa masyarakat membutuhkan hasil nyata: api terkendali, asap berkurang, dan kehidupan kembali berjalan dengan aman. Karena itu, pengerahan personel dan peralatan harus terus diikuti evaluasi terhadap kebutuhan serta hasil penanganan di lapangan,” ujarnya.

  2. 2. Jatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan dan proses 125 subjek hukum

    Menteri Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat usai meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan
    Menteri Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat usai meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, (24/8/2026). (Dok. KLH)

    Selain pemadaman, Kemenhut memperketat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pengawasan mencakup kewajiban pencegahan kebakaran, kesiapan personel dan sarana pemadaman, penanganan kebakaran, hingga pemulihan.

    Per 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Sementara itu, proses pidana berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, pada tahapan perkara yang berbeda berdasarkan fakta dan alat bukti.

    Rohmat menegaskan, pemegang izin bertanggung jawab melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah kerjanya. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pembuktian.

    “Pemegang izin wajib menjalankan tanggung jawabnya dalam mencegah dan menangani kebakaran di areal kerjanya. Pelanggaran ditindak berdasarkan hasil pengawasan dan pembuktian. Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menghentikan kebakaran berulang dan memastikan pertanggungjawaban,” ujar Rohmat.

    Kemenhut juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan informasi dari organisasi masyarakat sipil, termasuk Greenpeace Indonesia. Informasi mengenai lokasi kebakaran, kebutuhan masyarakat, dan dugaan pelanggaran dinilai dapat membantu mempercepat verifikasi serta tindak lanjut petugas.

  3. 3. Libatkan masyarakat dan tangani satwa terdampak

    Menteri Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat usai meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan
    Menteri Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat usai meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, (24/8/2026).

    Kemenhut memperkuat pencegahan karhutla melalui pelibatan masyarakat, termasuk Masyarakat Peduli Api (MPA), Kelompok Tani Hutan, masyarakat adat, dan relawan. Saat ini, terdapat 14.040 personel MPA yang tersebar di 34 provinsi. Mereka mendukung patroli, edukasi pengelolaan lahan tanpa bakar, pelaporan dini, serta penanganan awal bersama petugas.

    Melalui program pengembangan 500 kelompok MPA Berkelanjutan pada 2026, sebanyak 119 kelompok telah terbentuk, 61 kelompok sedang dalam proses pembentukan, dan 320 desa telah ditetapkan sebagai sasaran pengembangan berikutnya. Dengan kapasitas 30 orang per kelompok, target program tersebut setara dengan 15.000 anggota apabila seluruh kelompok terbentuk.

    “Keterlibatan masyarakat harus disertai pendampingan, latihan, komunikasi, peralatan, dan dukungan keselamatan. Pemerintah tetap hadir dan bertanggung jawab memperkuat penanganan. Masyarakat menjadi mitra yang bekerja secara terkoordinasi bersama petugas,” kata Rohmat.

    Kemenhut juga menyebut penguatan akses kelola hutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterlibatan masyarakat. Hingga September 2026, program perhutanan sosial telah menjangkau 1.437.065 kepala keluarga pada areal seluas 8,46 juta hektare. Sementara itu, penetapan 177 hutan adat dengan luas 376.280 hektare tercatat memberikan manfaat kepada 93.859 kepala keluarga.

    Di sisi lain, penanganan karhutla turut mencakup perlindungan satwa dan habitat. Berdasarkan rekap nasional hingga pembaruan 8 Oktober 2026, sebanyak 290 individu satwa liar tercatat ditangani, termasuk 96 orangutan dan 78 bekantan. Data tersebut mencakup satwa hidup maupun yang ditemukan mati.

    Masyarakat yang menemukan satwa terdampak kebakaran diimbau segera melapor kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau petugas taman nasional dan tidak melakukan evakuasi sendiri.

    “Kami terbuka terhadap kritik dan informasi yang dapat memperkuat penanganan. Pada saat yang sama, kami perlu meluruskan anggapan bahwa pemerintah diam. Personel dikerahkan, pemadaman berjalan, masyarakat didampingi, satwa ditangani, dan pelanggar ditindak. Seluruh pekerjaan ini terus diperkuat untuk mengendalikan kebakaran dan mengurangi penderitaan masyarakat akibat asap,” tutup Rohmat. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.
Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More