Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan kembali melakukan penyegelan pada tiga subjek hukum, yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Ketiganya merupakan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAS, AR, dan RHS. Selain itu, Gakkum juga melakukan verifikasi lapangan dan olah tempat kejadian perkasa (TKP) di lokasi korporasi PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/PT.NSHE, serta menemukan adanya papan peringatan dari Satgas PKH di lokasi.
Kelima subjek hukum yang dilakukan penyegelan dan olah TKP tersebut, semuanya berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut).
”Saat ini total subjek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas, yaitu empat korporasi (PT TPL, PT AR PT TBS/PT SN dan PLTA BT/ PT NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” kata Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2025).
