Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menindak tegas 774 kasus pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) sejak awal lembaga ini dibentuk hingga 24 April 2026.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Yan Sultra I, menjelaskan penegakan disiplin dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan, sebagai upaya memperkuat integritas pegawai di lingkungan kementerian dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dari total 774 kasus yang ditindak, sebanyak 212 pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 341 pegawai menerima hukuman disiplin sedang, dan 159 pegawai dikenai hukuman disiplin berat. Sedangkan, ada 62 kasus yang masih dalam proses penjatuhan hukuman.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” ujar Yan Sultra di Aula Inspektorat Jenderal Gedung Kemenimipas, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
