Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kritik Rekrutmen Komcad ASN, Imparsial: Tanda Militerisasi Ruang Sipil

Kritik Rekrutmen Komcad ASN, Imparsial: Tanda Militerisasi Ruang Sipil
Ribuan ASN gelombang pertama yang mengikuti latihan dasar militer Komcad pada 2026. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Program Komponen Cadangan (Komcad) bagi ASN resmi dimulai dengan 1.773 peserta, meski target awal 2.000 belum tercapai, dan akan dilanjutkan ke gelombang kedua hingga total 4.000 ASN.
  • Imparsial menilai rekrutmen ASN sebagai Komcad merupakan bentuk militerisasi ruang sipil yang berpotensi melanggar HAM serta mengaburkan batas antara fungsi sipil dan militer di Indonesia.
  • UU PSDN Nomor 23 Tahun 2019 memuat ancaman pidana bagi anggota Komcad yang menolak mobilisasi, sehingga dikhawatirkan membuka peluang kriminalisasi terhadap warga sipil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Gelombang pertama program Komponen Cadangan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dimulai pada Rabu (22/4/2026). Seremoni pembukaan dilakukan oleh Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan, Letnan Jenderal TNI Gabriel Lema, di Baseops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Gabriel mengatakan, program penggemblengan Komcad sudah dijadikan agenda nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sumber anggota Komcad, kata dia, bisa berasal dari manapun, termasuk ASN.

Tetapi, rekrutmen Komcad dari ASN menuai sorotan tajam dari masyarakat sipil, termasuk Imparsial. Dalam pandangan Imparsial, mewajibkan ASN sebagai komponen cadangan adalah wujud nyata militerisasi ruang sipil yang berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

"Maka, menyiapkan 4.000 ASN untuk menjadi Komcad merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip HAM dan konstitusi," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam keterangan yang dikutip Sabtu (25/4/2026).

Kementerian Pertahanan memang menyebut Komcad untuk ASN bersifat sukarela. Tetapi, terdapat surat penugasan dari atasan di instansi tempat ASN bekerja. Sehingga para ASN tak bisa menolak. Kemhan juga menyebut ada 1.773 ASN yang mengikuti program Komcad pada gelombang pertama.

1. Terbuka ruang kriminalisasi bagi warga sipil yang menolak penugasan

ASN, TNI, Komcad
Seremoni pembukaan pelatihan dasar militer bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. (IDN Times/Santi Dewi)

Poin lain yang disorot oleh Imparsial yakni terbukanya celah atau ruang untuk kriminalisasi bagi warga sipil yang menolak penugasan atau dimobilisasi. Sebab, usai tercatat menjadi anggota Komcad, maka mereka harus siap kapanpun dikerahkan bila negara membutuhkan. Meskipun, mobilisasi anggota Komcad harus lebih dulu mendapat persetujuan dari DPR.

Bahkan, penolakan itu bisa mengakibatkan hukuman pidana. Hal itu tertulis di dalam Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) Nomor 23 Tahun 2019. Di dalam Pasal 66 ayat (1) tertulis 'komponen cadangan yang berasal dari unsur warga negara wajib memenuhi panggilan untuk mobilisasi.' Sedangkan, sanksi pidana diatur di dalam Pasal 77 ayat (1), yang berbunyi 'setiap komponen cadangan yang dengan sengaja membuat dirinya tidak memenuhi panggilam mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya terhindar dari mobilisasi sebagaimana dimaksud di dalam pasal 66 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama empat tahun.'

Selain itu, di Pasal 77 ayat (2) tertulis 'setiap orang yang menyebabkan komponen cadangan tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.'

Menurut Ardi, adanya ancaman pidana bagi warga sipil jelas bertentangan dengan standar HAM internasional. "Mewajibkan ASN sebagai komponen cadangan adalah wujud nyata militerisasi di ruang sipil," katanya.

Selain itu, Imparsial juga bercermin dari negara-negara demokratis lainnya seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS) yang telah meninggalkan wajib militer karena dinilai tak efektif, menganggu produktivitas ekonomi, dan tak relevan dengan karakter konflik modern.

"Negara-negara tersebut memilih membangun tentara profesional, memperkuat teknologi dan industri pertahanan, dan menjaga kekuatan militer terlatih dan terdidik dalam menggunakan teknologi pertahanan," imbuhnya.

2. ASN bukan instrumen pertahanan

Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Imparsial juga menyoroti bahwa ASN bukan instrumen pertahanan. Dengan memberikan pelatihan semi militer kepada warga sipil maka akan mengikis batas antara fungsi sipil dan militer, serta memperkuat kecenderungan negara menggunakan militer sebagai solusi instan atas persoalan tata kelola publik.

"Ini merupakan ancaman serius dalam agenda reformasi sektor keamanan. Apalagi Indonesai memiliki sejarah kelam terkait penggunaan militer dalam mengurus berbagai persoalan masyarakat sipil," katanya.

Selain itu, kata Ardi, di dalam situasi global yang semakin dipenuhi ketidakpastian seperti saat ini, pemerintah seharusnya fokus pada penguatan profesionalisme komponen utama yaitu TNI sendiri, terrmasuk modernisasi alutsista.

3. Kemhan sasar ASN pemda dan karyawan swasta untuk ikut Komcad

Gabriel Lema, Komcad, TNI
Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) Kementerian Pertahanan, Letnan Jenderal TNI Gabriel Lema (pakai baret hijau). (www.instagram.com/@kemhanri)

Kepala Badan Cadangan Nasional Kemhan, Letnan Jenderal TNI Gabriel Lema menjelaskan, ASN yang mengikuti Komcad tidak hanya berasal dari instansi atau lembaga pusat. ASN Pemda juga sudah memulai lebih dulu. Gabriel menyebut sudah ada 500 ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan yang ikut Komcad.

"(Komcad untuk ASN di Pemda Sulsel) dibuka pada 30 Maret oleh Kabacadnas juga. Saat ini sudah berlangsung selama tiga minggu. Puji syukur, hari ini di tingkat pusat, seluruh kementerian dan lembaga sudah direpresentasikan lewat 55 kementerian atau lembaga," kata Gabriel pada Rabu kemarin.

Gabriel juga mengakui target Kemhan untuk menghadirkan 2.000 ASN pada gelombang pertama Komcad tidak terpenuhi. Gelombang pertama hanya diikuti 1.773 ASN.

"Gelombang pertama ini belum memenuhi 2.000 (ASN). Tetapi nanti akan kami lengkapi di gelombang kedua," kata dia.

Pada gelombang selanjutnya, Kemhan harus menghadirkan 2.227 ASN agar bisa genap 4.000 ASN yang ikut program Komcad pada 2026. Gabriel mengatakan penggemblengan Komcad ASN akan berlangsung 45 hari. Mereka akan dinyatakan resmi sebagai anggota Komcad pada 5 Juni 2026.

Usai menuntaskan program Komcad, ribuan ASN itu akan kembali bekerja di instansi masing-masing. Gabriel berharap pendidikan mental dan disiplin yang diperoleh dalam program Komcad terbawa ke instansi asalnya.

"Kami berharap ada nilai tambah dalam rangka untuk memantapkan bagaimana kebersamaan bisa menjawab dan melaksanakan program di lingkup kerja masing-masing," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More