Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenkes Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung Kawal Proyek Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal proyek strategis nasional (Dok. Kemenkes)
  • Kemenkes dan Kejagung menandatangani dua PKS untuk mengawal proyek strategis kesehatan serta mencegah persoalan hukum sejak tahap perencanaan.

  • Kerja sama mencakup pengawalan intelijen dan pendampingan hukum perdata maupun tata usaha negara, di tengah agenda renovasi puskesmas, pembangunan laboratorium, dan revitalisasi rumah sakit.

  • PKS berlaku 21 September 2026 hingga 21 September 2028; Kemenkes juga mencatat penghematan pengadaan alat kesehatan Rp10,25 triliun dan obat serta bahan medis Rp1,20 triliun pada 2025–2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
21 September 2026

Kemenkes dan Kejaksaan Agung menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama untuk pengawalan proyek kesehatan serta pendampingan hukum. PKS berlaku sejak tanggal ini.

22 September 2026

Kemenkes menyampaikan bahwa kerja sama mencakup pengawalan program dan pendampingan masalah hukum perdata serta tata usaha negara.

21 September 2028

Kedua Perjanjian Kerja Sama berakhir.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kementerian Kesehatan dan Kejaksaan Agung menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama untuk mengawal proyek strategis kesehatan serta memberi pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.
  • Who?
    Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menandatangani PKS dengan Jamintel Reda Manthovani dan Jamdatun Narendra Jatna.
  • Where?
    Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
  • When?
    PKS ditandatangani pada Senin, 21 September 2026, berlaku hingga 21 September 2028.
  • Why?
    Kerja sama dilakukan untuk mencegah potensi persoalan hukum sejak perencanaan, mengawal pengadaan dan pembangunan kesehatan, serta memberi kepastian hukum bagi pejabat Kemenkes.
  • How?
    Jamintel mengawal program Kemenkes, sementara Jamdatun memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum terkait perkara perdata serta tata usaha negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kementerian Kesehatan dan Kejaksaan Agung bekerja bersama untuk menjaga proyek kesehatan. Mereka ingin mencegah masalah hukum dari awal. Ada rencana memperbaiki banyak puskesmas dan rumah sakit, juga membuat laboratorium. Kejaksaan akan membantu memberi aturan yang benar. Kerja sama ini dimulai 21 September 2026 dan berlaku sampai 2028.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kolaborasi Kemenkes dan Kejaksaan Agung menunjukkan upaya membangun tata kelola proyek kesehatan yang lebih tertib sejak perencanaan. Pendampingan hukum dan pengawalan dini dapat memberi kepastian bagi pelaksana program, sementara capaian penghematan pengadaan mencerminkan perhatian pada efisiensi di tengah agenda renovasi dan pembangunan fasilitas kesehatan yang luas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan proyek strategis di sektor kesehatan sekaligus mencegah potensi persoalan hukum sejak tahap awal.

Sinergi ini diwujudkan melalui penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (21/9/2026).

"Kami berharap dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan dapat dilakukan sedini mungkin sejak tahap perencanaan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," ujar Kunta, dikutip dari siaran pers, Selasa (22/9/2026).

1. Kerja sama ini berfokus pada dua hal utama

Ilustrasi kerja sama (pixabay.com/ccfb)

Kunta mengatakan, kerja sama ini berfokus pada dua hal utama. Pertama, pengawalan program oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Kedua, pendampingan terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut dia, pengawalan hukum menjadi penting mengingat besarnya agenda pengadaan dan pembangunan infrastruktur kesehatan ke depan.

“Kemenkes menargetkan renovasi 10 ribu puskesmas di 7.285 kecamatan, pembangunan 514 laboratorium kesehatan masyarakat, serta revitalisasi 441 rumah sakit daerah dan rumah sakit jiwa di berbagai wilayah,” kata dia.

2. Anggaran pengadaan yang dikelola Kemenkes tidak sedikit

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat

Selain pembangunan infrastruktur di atas, Kemenkes melakukan konsolidasi pengadaan alat kesehatan, obat, dan bahan medis habis pakai.

Dalam periode 2025–2026 melalui upaya konsolidasi, Kemenkes mengklaim telah menghemat Rp10,25 triliun atau 52,9 persen dari pengadaan alat kesehatan, serta Rp1,20 triliun atau 38,6 persen dari pengadaan tersebut.

Jamintel, Reda Manthovani, mengatakan, pencegahan sejak dini dapat meminimalkan potensi pelanggaran.

"Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pejabat Kemenkes dalam melaksanakan tugas," kata Reda.

Kejagung juga memastikan agar pihaknya siap memberikan pertimbangan hukum agar kebijakan kesehatan tidak menyimpang dari aturan.

3. Perjanjian kerja sama berlaku selama dua tahun

Ilustrasi Kontrak, Ilustrasi Perjanjian, Ilustrasi Dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kedua perjanjian kerja sama (PKS) ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani pada 21 September 2026 dan berakhir pada 21 September 2028.

Sebelum adanya perjanjian ini, Kemenkes juga telah menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) tentang penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian tersebut.

"Kerja sama ini tidak boleh sekadar di atas kertas. Sinergi ini harus bermuara pada pelayanan kesehatan yang lebih baik dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat," ucap Kunta.

Curated For You

Editorial Team

Related Article