Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam sebuah surat menyatakan, uang Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk Aparatur Sipil Negara akan cair pada Mei 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, dengan jadwal pencairan THR ASN pada Mei, maka penetapan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) idealnya paling lambat dilakukan April 2019.
“Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019,” demikian tertulis dalam surat tertanggal 22 Januari 2019 tersebut.