Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Henra Saragih (kiri), Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim (tengah), Inspektur Heru Berdikariyanto (kanan) (Dok. ANTARA News)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim buka suara soal kasus pelecehan seksual pada 2019 dengan pelaku PNS terhadap pegawai honorer Kemenkop UKM.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung proses penyelesaian yang adil bagi korban ND dan keluarga.

“Tidak benar sama sekali (Kemenkop UKM abai dan melindungi pelaku). Dari awal kasus ini Kemenkop UKM sudah memberikan pendampingan melaporkan kepada pihak berwajib dan memberikan sanksi disiplin untuk para pelaku,” kata Arif dalam konferensi pers yang dikutip dari ANTARA, Senin (24/10/2022).

1. Penjelasan pemberian sanksi pada para pelaku

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Arif mengatakan pelaku terdiri dari empat orang telah mendapatkan sanksi disiplin berat, yaitu WH dan ZP dijatuhi sanksi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan tujuh (analis) menjadi kelas jabatan tiga (pengemudi) selama satu tahun.

Sedangkan MF dan NN yakni pekerja honorer telah dijatuhi sanksi pemberhentian pekerjaan pada 2020.

2. Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di