Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KemenPPPA: Anak Terduga Pelaku Bullying di Pemalang Harus Tetap Dilindungi
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu saat agenda media talk: "Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP)", di Jakarta, Selasa (6/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit).
  • KemenPPPA meminta perlindungan tetap diberikan kepada anak yang diduga terlibat dan anak saksi dalam proses hukum kasus di Pemalang.

  • Perlindungan dan pendampingan juga mencakup keluarga korban serta anak saksi yang identitasnya tersebar di media sosial.

  • Satreskrim Polres Pemalang masih menyelidiki dugaan kekerasan fisik berdasarkan pemeriksaan resmi dan ketentuan UU SPPA.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
17 September 2026

MHA mulai menjalani perawatan intensif di RSUD M Azhari.

Rabu (7/10/2026)

Titi Eko Rahayu menyampaikan bahwa kepentingan anak yang diduga terlibat dan anak saksi harus menjadi pertimbangan dalam proses hukum.

Saat ini

Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KemenPPPA meminta perlindungan bagi anak yang diduga terlibat dan anak saksi dalam kasus perundungan siswa SD hingga meninggal di Pemalang.
  • Who?
    KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, Satreskrim Polres Pemalang, anak yang diduga terlibat, anak saksi, keluarga korban, dan guru.
  • Where?
    Kejadian dan penyelidikan berlangsung di Pemalang, Jawa Tengah. Titi menyampaikan keterangan di kantornya.
  • When?
    MHA menjalani perawatan sejak 17 September 2026. Keterangan Titi dikutip Rabu (7/10/2026).
  • Why?
    Perlindungan diperlukan karena anak yang diduga terlibat dan anak saksi masih berusia anak, sementara dugaan kekerasan sedang diselidiki.
  • How?
    Dua anak saksi direncanakan diperiksa dengan pendampingan pekerja sosial. Polisi menerima laporan, melakukan autopsi, mengecek lokasi, dan memeriksa sejumlah saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KemenPPPA bilang anak yang diduga terlibat dan anak yang melihat kejadian tetap harus dilindungi. Anak saksi juga didampingi karena foto dan namanya tersebar. Polisi di Pemalang masih memeriksa kejadian itu. Dua anak saksi akan diperiksa bersama pekerja sosial sesuai aturan untuk anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Perhatian terhadap anak yang diduga terlibat dan anak saksi menunjukkan proses hukum tetap mempertimbangkan kebutuhan perlindungan anak. Pendampingan oleh UPTD PPA Kabupaten Pemalang serta rencana pemeriksaan bersama pekerja sosial memberi ruang agar anak menjalani proses sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan siswa SD hingga meninggal di Pemalang, Jawa Tengah, tetap mendapat perlindungan. KemenPPPA juga menyoroti perlindungan terhadap anak saksi.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu mengatakan, kepentingan anak terduga pelaku maupun anak saksi harus tetap diperhatikan dalam proses hukum.

"Kepentingan terbaik pada anak terduga atau anak saksi juga harus menjadi pertimbangan karena mereka masih usia anak," kata Titi, di kantornya, dikutip Rabu (7/10/2026).

1. Anak terduga pelaku tetap dilindungi

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu saat agenda media talk: "Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP)", di Jakarta, Selasa (6/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit).

Titi mengatakan kondisi yang melatarbelakangi perilaku anak juga perlu diperhatikan. Menurut dia, pengasuhan yang tidak layak dan paparan media sosial dapat memengaruhi perilaku anakm

"Anak melakukan itu kan karena pengasuhan yang tidak layak, paparan media sosial, media daring yang tidak terkendali," kata Titi Eko Rahayu.

2. Anak saksi ikut mendapat pendampingan

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

KemenPPPA juga memberi perhatian kepada anak saksi yang masih menjalani pendampingan. Foto dan identitas anak saksi disebut telah tersebar di media sosial dan mendapat komentar yang memojokkan. UPTD PPA Kabupaten Pemalang telah mendampingi serta memantau keluarga korban dan anak saksi.

3. Pemeriksaan dilakukan sesuai UU SPPA

Kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di panti asuhan, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang (dok. Pemerintah Kota Tangerang)

Dua anak saksi direncanakan diperiksa dengan pendampingan pekerja sosial sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. KemenPPPA mendorong penyelidikan dilakukan berdasarkan pemeriksaan resmi. "Saat ini, Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya

Siswa SD negeri di Pemalang berinisial MHA meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama sembilan hari di RSUD M Azhari sejak 17 September 2026. Keluarga menyebut MHA mengaku mengalami perundungan oleh kakak kelas, termasuk dipukul dan ditendang di bagian perut. Sebelum meninggal, MHA mengeluhkan sakit perut.

Polres Pemalang kemudian menyelidiki penyebab kematian dan dugaan kekerasan tersebut. Polisi telah menerima laporan, melakukan autopsi, mengecek tempat kejadian perkara, serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, termasuk anak saksi dan guru.

Curated For You

Editorial Team

Related Article