Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan siswa SD hingga meninggal di Pemalang, Jawa Tengah, tetap mendapat perlindungan. KemenPPPA juga menyoroti perlindungan terhadap anak saksi.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu mengatakan, kepentingan anak terduga pelaku maupun anak saksi harus tetap diperhatikan dalam proses hukum.
"Kepentingan terbaik pada anak terduga atau anak saksi juga harus menjadi pertimbangan karena mereka masih usia anak," kata Titi, di kantornya, dikutip Rabu (7/10/2026).
