Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta perlindungan korban menjadi prioritas dalam proses pemberian pembebasan bersyarat bagi terpidana kekerasan seksual. Pernyataan itu disampaikan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas) mencabut pembebasan bersyarat Mochamad Subchi Azal alias Bechi dan mengembalikannya ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Kami menilai setiap proses hukum yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual negara harus memastikan hak, keamanan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Pencabutan pembebasan bersyarat ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta rasa aman bagi korban serta keluarganya,” ujar Arifah, dikutip dari siaran pers KemenPPPA, Jumat (9/10/2026).
