Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bechi Pelaku Kekerasan Seksual Santri Bebas Bersyarat, Bagaimana Nasib Korban?

7 min read
Bechi Pelaku Kekerasan Seksual Santri Bebas Bersyarat, Bagaimana Nasib Korban?
Bechi saat menghadiri sidang, Kamis, (15/9/2022). IDN Times/Khusnul Hasana
  • Bechi memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidana dan dinyatakan berkelakuan baik selama pembinaan.

  • Status pembebasan bersyarat tetap disertai kewajiban lapor, pengawasan, serta kemungkinan kembali ke penjara jika melakukan pelanggaran.

  • Hak korban atas informasi, perlindungan, pemulihan, dan transparansi perhitungan pembebasan bersyarat menjadi perhatian sejumlah lembaga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, yaitu Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025.

Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 setelah perbuatan biadabnya melecehkan sejumlah santriwati. Pemerintah menyebut pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada Bechi, sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah Bechi keluar penjara, perhatian juga tertuju kepada hak korban. Sebab, bagi korban kekerasan seksual, keluarnya pelaku dari lembaga pemasyarakatan bukan sekadar persoalan administrasi pemidanaan. Ada hak untuk mengetahui status pelaku, hak mendapatkan perlindungan, serta melanjutkan pemulihan.

Lantas, bagaimana pengawasan terhadap Bechi setelah mendapatkan pembebasan bersyarat? Apakah korban telah mendapatkan informasi serta mekanisme perlindungan yang dibutuhkan?

  1. 1. Bechi dapat pembebasan bersyarat setelah jalani dua pertiga masa pidana

    Terdakwa Bechi usai sidang Pledoi di PN Surabaya, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)
    Terdakwa Bechi usai sidang Pledoi di PN Surabaya, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Bechi memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidananya.

    “Masalah ini sudah diklarifikasi Dirjenpas. Mereka juga lapor kepada saya. Bechi diberikan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana dua pertiga dari lamanya masa pidana. Selama dalam pembinaan di LP dia berkelakuan baik,” kata Yusril saat ditemui awak media, Rabu (23/9/2026).

    Yusril mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum.

    “Dengan demikian, menurut hukum yang berlaku, dia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pemerintah malah salah kalau tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang napi yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama berada di LP,” ujar dia.

    Bechi mendapatkan, pembebasan bersyarat berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. Kepala Kelompok Kerja Hubungan Masyarakat Ditjenpas, Budi Waskito, sebelumnya menyebut Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

    “Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025,” kata dia, Senin (21/9/2026).

    Dia juga memastikan status Bechi bukan bebas murni.

    “Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni,” kata dia.

  2. 2. Ditjenpas ungkap Bechi masih wajib lapor

    Dirjenpas Mashudi usai rapat bersama Komisi XIII DPR terkait polemik penjara mewah di Lapas Cibinong.
    Dirjenpas Mashudi usai rapat bersama Komisi XIII DPR terkait polemik penjara mewah di Lapas Cibinong. (IDN Times/Amir Faisol)

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menjelaskan kepada IDN Times bahwa status pembebasan bersyarat, tidak berarti Bechi sepenuhnya bebas dari pengawasan.

    "Jadi, bebas itu bukan berarti dia bebas. Dua per tiga PB itu bukan berarti dia bebas, tetap dia wajib lapor. Namun, pada saat dia melakukan pelanggaran, itu akan dicabut, akan masuk lagi ke penjara," kata Mashudi kepada IDN Times, Kamis (25/9/2026).

    Menurut Mashudi, selama menjalani pembebasan bersyarat, Bechi juga menjalani proses asimilasi di luar lembaga pemasyarakatan. Pengawasan tersebut tetap berjalan setelah Bechi berada di luar penjara.

    "Jadi di dalam dia PB itu selama menjalani di luar, dia menjalani asimilasi, ya kan? Namun di dalam perjalanan kalau dia melakukan pelanggaran, ini dia bisa masuk kembali ke tahanan," ujar dia.

    Menko Kumham Yusril juga menyampaikan hal serupa tentang konsekuensi apabila Bechi melakukan pelanggaran selama menjalani pembebasan bersyarat.

    “Selama bebas bersyarat, dia berada dalam pengawasan. Sekali dia ditemukan terindikasi melakukan kejahatan atau didapati dia bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk, maka dia akan ditangkap dan dimasukkan kembali ke LP untuk menjalani sisa sepertiga hukumannya,” kata dia.

  3. 3. Apakah korban sudah diberi tahu Bechi keluar?

    Untitled design.png
    Grafis polemik bebas bersyarat pemerkosa santri Bechi (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Di tengah penjelasan pemerintah soal hak Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat, persoalan lain muncul, yakni bagaimana dengan hak korban untuk mengetahui bahwa terpidana telah keluar dari penjara?

    Mantan Komisioner Komnas Perempuan sekaligus Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, mengatakan, korban memiliki hak mendapatkan informasi tersebut.

    "UU TPKS menjamin hak korban untuk mendapat informasi jika terpidana mendapatkan pembebasan bersyarat atau sudah keluar dari masa tahanan," kata Ami sapaan karibnya kepada IDN Times, Kamis (24/9/2026).

    Menurut Ami, hak tersebut sekaligus menjadi kewajiban bagi Ditjenpas untuk memberikan informasi kepada korban.

    "Hak ini berarti menjadi kewajiban bagi Ditjenpas untuk memberikan informasi kepada korban terkait PB (pembebasan bersyarat) yang akan dilalui oleh terpidana," ujar Ami.

    Persoalannya, kata dia, korban membutuhkan informasi tersebut agar mengetahui ke mana harus mengadu apabila terjadi pelanggaran selama pembebasan bersyarat Bechi.

    "Namun, bagaimana korban bisa mengadu jika tidak diinformasikan terpidana itu memasuki PB dan kontak yang bisa dihubungi?" kata Ami.

    Dia juga mempertanyakan apakah mekanisme tersebut sudah tersedia dan dapat diakses korban.

    "Apakah mekanisme ini telah tersedia yg bisa diakses korban? Sehingga korban dan keluarganya bisa tahu dan menpersiapkan diri juga mekanisme jika terpidana mengintimidasi atau mendatangi korban, kontak petugas yg bisa dihubungi langsung," ujar dia.

  4. 4. Jika Bechi mendatangi korban, siapa yang harus dihubungi?

    Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)
    Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

    Ami menjelaskan, korban memiliki jalur pengaduan apabila Bechi mendatangi atau melakukan tindakan yang mengganggu keamanan korban.

    "Jika terpidana mendatangi korban, korban dapat melaporkan ke Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di bawah Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana PK bisa meninjau PB yang diberikan," kata dia.

    Sementara, jika terdapat tindakan intimidasi, korban dapat menempuh jalur hukum lain.

    "Jika selain mendatangi, melakukan intimidasi dll, korban dapat melapor kepada kepolisian," kata dia.

    Menurut Ami, pemberian pembebasa bersyarat kepada terpidana tidak menghapus hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan. Kedua hal ini, kata dia, perlu berjalan bersamaan.

    "Di satu sisi PB adalah hak terpidana dan di sisi lain korban berhak untuk aman dan pulih. Di satu sisi PB adalah hak terpidana dan di sisi lain korban berhak untuk aman dan pulih, maka untuk menyeimbangkannya, informasi PB atau dikeluarkan dari rumah tahanan harus diinformasikan dan korban tetap mendapatkan pemulihan setelah putusan pengadilan," ujar dia

    Apalagi, kata Ami, saat ini masih terdapat korban lain yang masih menjalani proses pemulihan, pemberdayaan ekonomi, dan pendampingan.

  5. 5. Komnas Perempuan minta pemerintah buka hitungan PB Bechi

    Bechi saat dibawa menuju ruang sidang Cakra PN Surabaya untuk menjalani sidang offline, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)
    Bechi saat dibawa menuju ruang sidang Cakra PN Surabaya untuk menjalani sidang offline, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

    Komnas Perempuan turut menyoroti transparansi pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi. Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mengatakan, publik membutuhkan data yang dapat diperiksa untuk mengetahui dasar pemberian pembebasan bersyarat.

    “Komnas Perempuan berdiri bersama korban dan masyarakat dalam menuntut keterbukaan, keselamatan korban, dan pertanggungjawaban negara. Kemarahan serta pertanyaan publik mengenai apakah terpidana telah memenuhi syarat menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana harus dijawab dengan data yang dapat diperiksa, bukan hanya pernyataan bahwa prosedur telah dipenuhi,” kata dia, Rabu (23/9/2026).

    Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, juga mempertanyakan perhitungan masa pidana Bechi.

    “Tanpa keterbukaan atas data tersebut, publik tidak dapat menilai apakah pembebasan setelah sekitar tiga tahun satu bulan benar-benar sesuai dengan syarat dua pertiga masa pidana atau terdapat kekeliruan penghitungan, penyimpangan prosedur, maupun perlakuan istimewa,” ujar dia.

    Menurut Maria, hak terpidana tetap harus berjalan bersama hak korban dan masyarakat memperoleh informasi.

    “Penghormatan terhadap hak terpidana harus dilaksanakan secara sah dan objektif serta tidak boleh menghilangkan hak korban dan masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” kata dia.

    Komnas Perempuan juga meminta pemerintah menjelaskan jenis dan dasar hukum remisi yang diterima Bechi, tanggal serta jumlah setiap remisi, formula penghitungan dua pertiga masa pidana, hasil penilaian perilaku, dan tingkat risiko.

    Komnas juga meminta pengawasan berbasis risiko, termasuk larangan menghubungi, mendekati, mengintimidasi atau memengaruhi korban, keluarga korban, maupun saksi.

  6. 6. Kemen PPPA soroti trauma korban

    Bechi Pelaku Kekerasan Seksual Santri Bebas Bersyarat, Bagaimana Nasib Korban?
    Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit di Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2027)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

    Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi merupakan bagian dari mekanisme hukum. Namun, perlindungan korban tetap perlu menjadi perhatian.

    “Kemen PPPA memahami pembebasan bersyarat merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, namun perlu ditekankan status ini bukanlah bebas murni. Terdapat kewajiban dan pengawasan sangat ketat yang tetap harus dipatuhi,” kata dia.

    Arifah menyoroti dampak jangka panjang kekerasan seksual terhadap korban. Bagi korban kekerasan seksual, proses pemulihan trauma membutuhkan waktu seumur hidup. Pembebasan pelaku yang terlalu cepat tanpa peninjauan yang komprehensif dapat memicu kembali rasa tidak aman, tidak nyaman, dan trauma pada korban.

    Dia pun mendorong evaluasi terhadap mekanisme remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual.

    “Oleh karena itu, pemberian hak remisi atau pembebasan bersyarat semestinya harus melewati evaluasi yang komprehensif dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan, keamanan dan pemulihan korban,” kata dia.

    Arifah mengatakan, syarat bagi pelaku kekerasan seksual diperketat. Kejahatan seksual harus dikategorikan kejahatan luar biasa sehingga harus membatasi atau memperketat syarat pemberian remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More