Dirjenpas Mashudi Jawab Polemik Lapas Cibinong hingga Bebas Bersyarat Bechi

Dirjenpas Mashudi menjelaskan pemeriksaan internal Lapas Cibinong setelah temuan Ombudsman terkait bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen.
Mashudi meminta pemeriksaan Ombudsman tetap memperhatikan keamanan warga binaan, tetapi menyatakan Ditjenpas terbuka terhadap pemeriksaan lanjutan.
Menurut Mashudi, Bechi mengikuti mekanisme pemasyarakatan yang berlaku dan pembebasan bersyarat tetap disertai kewajiban serta pengawasan.
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menjelaskan sejumlah isu yang sedang hangat dibicarakan warga. Mulai dari Lapas Cibinong yang disebut memiliki fasilitas seperti apartemen hingga pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual di pesantren, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Kepada IDN Times, Mashudi mengungkap langkah pemeriksaan internal di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah temuan Ombudsman RI, sekaligus merespons sorotan terhadap status hukum Bechi, terpidana dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur
Mashudi menjelaskan alasan pihaknya meminta pemeriksaan Ombudsman tetap memperhatikan kondisi keamanan warga binaan. Dia juga memaparkan mekanisme remisi yang diterima Bechi hingga pembebasan bersyarat yang membuatnya menjalani masa pidana di luar lapas dengan kewajiban dan pengawasan tertentu.
Berikut wawancara khusus IDN Times dengan Mashudi!
1. Soal sidak Ombudsman di Lapas Cibinong

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. (dok.Imipas) Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan dugaan blok khusus narapidana dengan fasilitas menyerupai apartemen, lengkap dengan perabot, dapur pribadi, hingga mobil mewah.
Sidak sempat diwarnai aksi saling dorong saat tim hendak masuk ke area tersebut. Sekitar 6–7 napi ditemukan di kawasan khusus, tetapi identitas penghuni belum dipastikan.
Mashudi mengatakan, tim Ditjenpas telah turun langsung ke Lapas Cibinong untuk mengecek temuan Ombudsman tersebut. Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan terbuka setelah sebelumnya Ombudsman melakukan inspeksi mendadak dan membawa jurnalis ke lokasi. Saat wawancara dengan IDN Times dilakukan, Mashudi mengatakan, pihaknya sedang menyusun laporan dari hasil pengecekan tersebut.
“Kita lagi susun laporannya," kata dia Jumat (28/9/2026).
2. Ombudsman diminta sidak tanpa bawa jurnalis

Komisi XIII DPR rapat bersama Dirjenpas terkait polemik penjara mewah di Lapas Cibinong. (IDN Times/Amir Faisol) Mashudi sempat mempersoalkan kehadiran jurnalis ketika Ombudsman melakukan sidak ke area lapas. Menurut dia, kondisi lapas berbeda dengan kantor biasa karena terdapat warga binaan yang harus dijaga keamanan dan stabilitasnya.
“Yang disalahkan siapa lagi, ya, kita nanti. Tapi kalau dia mau sidak sendiri, ya, kalau ngomong ini, datang ke saya welcome aja kok," kata dia.
Dia mengatakan, Ombudsman tetap diperbolehkan melakukan sidak, termasuk jika dilakukan secara langsung tanpa pemberitahuan. Namun, Mashudi berharap pemeriksaan mempertimbangkan situasi keamanan di dalam lapas.
Mashudi juga menyatakan terbuka jika Ombudsman ingin mengecek kembali lokasi bersama Ditjenpas. Menurut dia, langkah tersebut dapat dilakukan agar kondisi yang menjadi temuan bisa dilihat bersama di lapangan.
“Dirjen, welcome! Welcome! Termasuk wilayah, semuanya welcome," kata dia.
Dia mengatakan, Ombudsman di daerah juga tetap dapat melakukan pemeriksaan. Namun, dia meminta pemeriksaan tidak mengabaikan aspek keamanan karena objek pemeriksaan berada di lingkungan warga binaan.
Bagi Mashudi, pengawasan tetap dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas keamanan di dalam lapas. Dia kembali menyatakan keterbukaan Ditjenpas terhadap pemeriksaan Ombudsman.
“Tapi kalau warga binaan, kami kan menjaga di situ," ujar dia.
Meski demikian, pernyataan Mashudi tentang membawa jurnalis saat sidak tersebut sempat dibantah oleh Ombudsman.
3. Bangunan temuan Ombudsman diklaim sebagai rumah dinas

Temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya) Mashudi kemudian menjelaskan tentang bangunan yang menjadi sorotan di Lapas Cibinong tersebut. Dia mengatakan, bangunan tersebut bukan merupakan fasilitas khusus warga binaan, melainkan rumah dinas pejabat serta tempat transit bagi warga binaan yang akan menjalani pembebasan.
Mashudi mengatakan, beberapa di antaranya merupakan rumah dinas Kalapas dan pejabat struktural. Sementara tempat lainnya digunakan untuk kepentingan asimilasi.
“Itu kan cuma dinas, rumah dinas Kasi Binadik, ya kan? Ada namanya untuk asimilasi, tempat transit yang orang-orang yang mau bebas," ujar dia.
Terbaru, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan Ombudsman itu.
Mereka diperiksa terkait fasilitas yang ditemukan, antara lain tempat fitnes, simulator golf, minuman keras, kulkas, serta barang lainnya.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang disebut memiliki fasilitas setara apartemen dan terpisah dari blok hunian umum.
4. Klaim Bechi tak diperlakukan istimewa

Bechi saat berada di PN Surabaya, Senin (24/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana) Beralih ke kasus Bechi, Mashudi mengatakan, proses yang dijalani terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu dilakukan melalui mekanisme pemasyarakatan yang berlaku. Dia menyebut Bechi masuk lapas pada 2022 dan mengikuti asesmen serta sidang Tim Pengatam Pemasyarakatan (TPP).
Sidang TPP merupakan agenda sebagai salah satu syarat narapidana mendapatkan program asimilasi dan integrasi
“Nah, jadi di dalam asesmen kita, sidang namanya sidang TPP, dia tidak diperlakukan istimewa. Sama semua warga binaan," kata dia.
Menurut Mashudi, Bechi memperoleh sejumlah remisi yang juga diberikan kepada warga binaan sesuai persyaratan. Salah satunya remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun.
Dia mengatakan, remisi tersebut bukan hanya diberikan kepada Bechi, tetapi bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan.
“Ini berlaku untuk semua warga binaan 277 ribu, itu semua dapat. Nah itu. Jadi kita kan gak bisa beda-bedakan seperti itu," kata dia.
5. Bebas bersyarat bukan berarti bebas murni, tetap bisa dipenjara

Bechi usai menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin, (10/10/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar Mashudi juga menjelaskan status Bechi setelah memperoleh pembebasan bersyarat. Dia mengatakan, pembebasan bersyarat bukan berarti seseorang terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum dan pengawasan pemasyarakatan.
“Jadi, bebas itu bukan berarti dia bebas," kata Mashudi.
Menurut dia, warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat tetap memiliki kewajiban selama menjalani masa integrasi di luar lapas. Salah satunya kewajiban untuk melapor.
“Dua pertiga PB itu bukan berarti dia bebas,” kata dia.
Mashudi mengatakan, pelanggaran selama menjalani pembebasan bersyarat dapat berdampak pada status tersebut. Dia menyebut warga binaan dapat kembali menjalani pidana apabila melanggar ketentuan.
“Namun, pada saat dia melakukan pelanggaran, itu akan dicabut, akan masuk lagi ke penjara.”
Dia juga mengatakan, pembebasan bersyarat dijalankan bersama mekanisme pengawasan selama warga binaan menjalani masa integrasi di luar lapas.
“Namun di dalam perjalanan kalau dia melakukan pelanggaran, ini dia bisa masuk kembali ke tahanan," ujar dia.
Bechi merupakan terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada November 2022, lebih rendah dari tuntutan jaksa 16 tahun.
Kasus tersebut muncul sejak 2019 dan memuncak pada 2022, ketika polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menangkap Bechi. Kementerian Agama (Kemenag) sempat mencabut izin operasional pesantren pada 7 Juli 2022, karena dinilai menghalangi proses hukum, sebelum keputusan itu dibatalkan.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















