Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KemenPPPA Ungkap Faktor Ibu Kandung Lecehkan Balita di Banten

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati Seminar Nasional Forum Pengada Layanan 2024 secara daring (youtube.com/Forum Pengada Layanan-FPL)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan, ada banyak faktor yang melatarbelakangi kasus kekerasan seksual ibu kandung di Banten pada anaknya yang masih balita.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengungkapkan jika tindakan pelaku yakni R (22) memang menimbulkan berbagai pertanyaan, namun latar belakangnya sangat banyak.

“Tentunya peristiwa ini menimbulkan rasa shock dan menjadi pertanyaan bagi banyak pihak, mengapa ada orangtua yang tega melakukan pencabulan ke anak kandungnya. Namun, ada banyak sekali faktor yang melatarbelakangi aksi tersebut, mulai dari desakan ekonomi, masalah kecanduan (seperti alkohol, narkoba, pornografi), kekerasan dalam rumah tangga, hingga gangguan jiwa yang diidap orang tua" ujar Ratna, dikutip Senin (10/6/2024)

1. Kasus ini harus dilihat secara lebih komprehensif

Komnas Perlindungan Anak melakukan penjangkauan pada anak korban kekerasan seksual oleh ibu kandung asal Banten (instagram.com/komnasanak)

Ratna mengatakan, banyaknya faktor penyebab terjadinya tindakan asusila ibu terhadap anaknya ini harus dilihat secara lebih komprehensif. 

Dugaan tindak pidana yang dilakukan Ibu R adalah atas ancaman pemilik akun Facebook, sehingga pihak kepolisian harus mengungkap pelaku utama yang kini DPO tersebut. 

Selain itu, penyidik juga harus menemukan orang yang mendistribusikan video eksploitasi seksual anak tersebut sehingga menemukan pelaku yang memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 UU ITE yaitu mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mengandung pelanggaran kesusilaan.

2. KemenPPPA dorong polisi temukan akun Ichan Shakila

Aplikasi Sosial media pada handphone (Pexels.com/Tracy Le Blanc)

Ratna menjelaskan, dari aturan yang ada DP2AP3KB Kota Tangerang Selatan juga wajib memberikan pendampingan baik terhadap Ibu R dan anaknya sebagai korban.

Menurut pasal 48 KUHP seseorang yang melakukan tindak pidana dengan daya paksa, maka orang tersebut tidak dipidana. Oleh karena itu, penyidik harus menemukan pemilik akun Facebook Icha Shakila untuk memastikan ada atau tidak daya paksa tersebut.

3. Tipu daya sindikasi eksploitasi seksual anak

lustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dalam konteks yang lebih luas, sebuah sindikasi eksploitasi seksual anak sebagai kejahatan yang terorganisir acap kali melakukan berbagai tipu muslihat. Selain itu, ada juga ancaman dan kekerasan agar seseorang melakukan kejahatan seksual pada anak. 

“Eksploitasi seksual anak ini merupakan kejahatan bukan saja menjadikan anak sebagai objek seksual, tetapi ada motif lain yaitu mendapatkan keuntungan uang yang luar biasa. Jika dalam hasil penyidikan terbukti ibu R merupakan korban dari sindikat kejahatan seksual anak, sehingga posisinya tidak bisa ditempatkan sebagai pelaku tetapi sebagai korban," kata Ratna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us