Diduga Lecehkan Anak Kandung, Ibu di Bekasi Ditangkap Polisi

- Aksi bejat ibu melecehkan anak kandung viral di media sosial di Kabupaten Bekasi, Desember 2023.
- Ibu berinisial AK (26) sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
- Kasus ini memiliki motif ekonomi dan sedang ditangani Subdit Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Jakarta, IDN Times - Aksi bejat ibu melecehkan anak kandung kembali terjadi dan videonya viral di media sosial. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Desember 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ibu berinisial AK (26) itu sudah ditangkap. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Diamankan di Kampung Rawa Ilat RT 001 RW009 Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 06 Juni 2024 sekitar jam 05.00 WIB,” kata Ade Ary saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
1. Sama seperti kasus ibu lecehkan anak di Tangsel

Ade menjelaskan, kasus yang menjerat AK ini sama seperti kasus ibu yang diduga melecehkan anak kandungnya di Tangerang Selatan (Tangsel). Tersangka AK diduga memiliki motif ekonomi dan diancam pemilik akun facebook Icha Shakila.
“Hasil sementara motif ekonomi, disuruh oleh akun FB: IS,” ujar Ade Ary.
2. Kasus ditangani Subdit Siber Reskrimsus Polda Metro Jaya

Kasus ini sedang ditangani Subdit Siber Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/Polda Metro Jaya pada 6 Juni 2024.
“Diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial,” kata Ade Ary.
3. Tersangka mengakui peristiwa pelecehan terhadap anak kandungnya

Berdasarkan tangkapan layar yang diunggah akun instagram @wargajakarta.id terlihat tersangka AK yang menggunakan baju oranye sedang menggerayangi anak laki-lakinya.
“Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.
Akibat peristiwa ini, AK dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.